Posted by : ade rizal tosi Jumat, 21 Juni 2013

Pengertian Hak Cipta

Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1.    Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.    Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.    Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.    Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.    Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.    Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
8.    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Incoming search terms:
•    pengertian hak cipta
•    hak cipta
•    pengertian haki
•    definisi hak cipta
•    hak cipta adalah
•    pengertian pemegang hak cipta
•    pengertian hak
•    apa itu hak cipta
Posts related to Pengertian Hak Cipta
•    Hak Cipta dan Masa Berlaku Foto Diri (Potret)
Untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, pemegang hak cipta atas potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam ...
•    Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Hak yang bisa diklaim oleh pemegang paten dan lisensi serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang paten dan lisensi. Hak Pemegang Paten Pemegang paten memiliki ...
•    Pengertian Paten
Berikut ini penjelasaan, definisi, dan pengertian paten menurut Undang-Undang Haki yang berlaku di Indonesia. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas ...
•    Sifat Hak Cipta
Berikut ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik.
Pengertian Hak Cipta secara umum diatur dalam Pasal 1  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
1.    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
3.    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Arsip Blog

- Copyright © aderizaltosi -Eureka 7 Ao- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -