Archive for Juni 2013

Pengertian Hak Cipta

Jumat, 21 Juni 2013
Posted by ade rizal tosi
Pengertian Hak Cipta

Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.
1.    Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.    Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.    Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.    Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.    Perbanyakan adalahpenambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.    Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
8.    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Incoming search terms:
•    pengertian hak cipta
•    hak cipta
•    pengertian haki
•    definisi hak cipta
•    hak cipta adalah
•    pengertian pemegang hak cipta
•    pengertian hak
•    apa itu hak cipta
Posts related to Pengertian Hak Cipta
•    Hak Cipta dan Masa Berlaku Foto Diri (Potret)
Untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya, pemegang hak cipta atas potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam ...
•    Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Hak yang bisa diklaim oleh pemegang paten dan lisensi serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang paten dan lisensi. Hak Pemegang Paten Pemegang paten memiliki ...
•    Pengertian Paten
Berikut ini penjelasaan, definisi, dan pengertian paten menurut Undang-Undang Haki yang berlaku di Indonesia. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas ...
•    Sifat Hak Cipta
Berikut ini adalah sifat hak cipta yang menentukan siapa pemilik atau pencipta. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik.
Pengertian Hak Cipta secara umum diatur dalam Pasal 1  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
1.    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
3.    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.


UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

Posted by ade rizal tosi
UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

A. Latar Belakang
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menegaskan bahwa sasaran utama pembangunan jangka panjang adalah terciptanya landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Di bidang ekonomi, sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.
Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain. Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa Undang-Undang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara telah secara jelas dan tegas menunjukkan bahwa dalam kegiatan ekonomi, termasuk industri, harus dihindarkan timbulnya "etatisme" dan sistem "free fight liberalism". Sebaliknya melalui Undang-Undang ini upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diberi arah kemana dan bagaimana pembangunan industri ini harus dilakukan, dengan sebesar mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan secara aktif.
Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pembangunan industri ini harus dilandaskan pada demokrasi ekonomi. Dengan landasan ini, kegiatan usaha industri pada hakekatnya terbuka untuk diusahakan masyarakat. Undang-Undang ini menentukan cabang-cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, hal ini sebenarnya memang menjadi salah satu sendi daripada demokrasi ekonomi itu sendiri. Begitu pula penetapan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang menggunakan ketrampilan tradisional dan industri penghasil benda seni dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Republik Indonesia. Dengan landasan ini, upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan yang dilakukan Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.

B. Sejarah Industri
Industri berawal dari pekerjaan tukang atau juru. Sesudah mata pencaharian hidup berpindah-pindah sebagai pemetik hasil bumi, pemburu dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal menetap, membangun rumah dan mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta beternak. Kebutuhan mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi, alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk menambang sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga. Para tukang dan juru timbul sebagai sumber alat-alat dan barang-barang yang diperlukan itu. Dari situ mulailah berkembang kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan barang-barang kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan pola pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan di Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal berbagai asosiasi sekarang).
Pertambangan besi dan baja mengalami kemajuan pesat pada abad pertengahan. Selanjutnya pertambangan bahan bakar seperti batubara, minyak bumi dan gas maju pesat pula. Kedua hal itu memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai dengan penemuan mesin uap yang selanjutnya membuka jalan pada pembuatan dan perdagangan barang secara besar-besaran dan massal pada akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya timbul pabrik-pabrik tekstil (Lille dan Manchester) dan kereta api, lalu industri baja (Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil (Detroit), pabrik alumunium. Dari kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik tekstil berkembang industri kimia dan farmasi. Terjadilah Revolusi Industri.
Sejak itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.

C. Pengertian Industri
Industri berasal dari bahasa latin industria yang artinya buruh (tenaga kerja) dan industrios yang artinya kerja keras. Kata industri yang diambil dari bahasa Inggris Industry, menurut kamus Webster’s New School and Office Dictionary memiliki arti sebagai berikut:
1. Bekerja dengan rajin secara terus-menerus
2. Penataan pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan dan seterusnya
3. Cabang khusus dari seni, kerajinan, bisnis, dan seterusnya
4. Suatu kumpulan perusahaan/organisasi produksi untuk jenis produk tertentu
5. Keseluruhan perusahaan manufaktur/produktif
Menurut UU No. 05 Tahun 1984, Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yaitu kelompok industri hulu atau disebut juga kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.

D. Klasifikasi Industri
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Indonesia No.19/M/I/1986, industri dibedakan menjadi:
1. Industri kimia dasar: misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
2. Industri mesin dan logam dasar: misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dan lain-lain.
3. Industri kecil: industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
4. Aneka industri: industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.
Klasifikasi oleh International Standard Industrial Classification (ISIC) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa didasarkan atas kemiripan bahan baku dan cara-cara produksi, maka industri terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1. Industri pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan
2. Industri pertambangan
3. Industri manufaktur
4. Industri listrik, gas dan air
5. Industri konstruksi
6. Industri transportasi, pergudangan dan komunikasi
7. Industri perdagangan grosir dan eceran, restoran dan hotel
8. Industri keuangan, asuransi, properti dan jasa-jasa bisnis
9. Industri jasa masyarakat, sosial dan personal
10. Industri lainnya
Berdasarkan tempat bahan baku, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri ekstraktif
Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar, contoh: pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain. Industri ekstratif dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Industri reproduktif adalah industri yang mengambil bahan bakunya dari alam, tetapi selalu mengganti kembali setelah mengambilnya.
b. Industri manufaktur adalah industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi, hasilnya digunakan untuk industri lain.
2. Industri nonekstaktif
Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
3. Industri fasilitatif
Industri fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya, contoh: Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.
Berdasarkan besar kecilnya modal, industri dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri padat modal adalah industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.
2. Industri padat karya adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.
Berdasarkan jumlah tenaga kerja, industri dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri rumah tangga adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
2. Industri kecil adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
3. Industri sedang atau industri menengah adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
4. Industri besar adalah industri yang jumlah karyawan atau tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
Berdasarkan pemilihan lokasi, industri dapat dikelompokkan atas 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry) adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
2. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja atau labor (man power oriented industry) adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja atau pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
3. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry) adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.
Berdasarkan tahap pengolahan sumber daya alam, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri primer atau industri ekstraksi adalah industri yang menggali dan mengolah sumber daya alam langsung dari bumi, dalam hal ini tercakup industri pertanian dan pertambangan.
2. Industri sekunder atau industri pabrikasi adalah industri yang mengolah lebih lanjut hasil-hasil dari industry primer, contoh industri semen, industri kertas, industri kain, industri mobil, dan sebagainya.
3. Industri tersier atau industri distribusi adalah industri jasa yang mendistribusikan hasil-hasil produksi industri primer maupun sekunder ke tangan para konsumen, contoh agen mobil, toko-toko, perusahaan distributor dan sebagainya.
Berdasarkan asal modal, industri dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri PMDN (Penanaman Modal dalam Negri) adalah industri yang modalnya secara keseluruhan berasal dari penanaman modal dalam negri oleh para pengusaha swasta nasional atau pemerintah.
2. Industri PMA (Penanaman Modal Asing) adalah industri yang modalnya sebagaian besar atau keseluruhan berasal dari penanaman modal asing. Contoh: PT. Cocacola, PT. Uniliver, dan lain-lain.
3. Industri patungan adalah industri yang modalnya berasal dari kerja sama antar swasta nasional dan industri asia dengan presentase jumlah modal yang sesuai dengan peraturan penanaman modal di Indonesia.
Berdasarkan tahapan produksi, industri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri hulu atau industri dasar adalah industri yang mengolah bahan mentah, bahan baku dan bahan setengah jadi.
2. Industri hilir adalah industri yang mengolah bahan-bahan setengah jadi menjadi brang jadi.
Berdasarkan sifat proses produksi berkaitan dengan bahan baku yang diproses, industri terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Industri proses kontinyu yaitu industri yang bahan bakunya diolah secara kontinyu seperti industri semen, industri cat, industri cat, dan sebagainya. Disini antara keluaran mesin yang satu dengan yang lain tidak ada keterputusan, sehingga bahan baku mengalir terus sampai menjadi produk.
2. Industri produk diskrit, yaitu bahan baku ketika berpindah dari mesin ke mesin terputus-putus tahap pengerjaannya (diskrit), contoh mobil, TV, sepatu, pakaian, mebel dan sebagainya.

E. Landasan dan Tujuan Pembangunan Industri
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 2, Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan pasal 3 UU RI No. 05 Tahun 1984, tujuan pembangunan industri adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup;
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3. Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4. Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri;
5. Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8. Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

F. EFEKTIVITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Indonesia merupakan negara yang ada dan keberadaannya diperoleh melalui perjalanan sejarah yang cukup panjang dan dengan segala perjuangannya berhasil memperoleh pengakuan dunia internasional dengan asas negara nusantara dalam penentuan wilayah negara meliputi seluruh daratan, pulau, laut, dan sekitarnya. Tidak dipungkiri bahwa kemajemukan masyarakat dan potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, baik dalam bentuk sumber daya manusia dan sumber daya alam serta potensi-potensi lainnya yang masih belum digali merupakan aset yang bernilai sangat tinggi dan sangat strategis tetapi masih tidak dioptimalkan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi incaran para investor asing sebagai lokasi penanaman modal dan usaha. Komponen-komponen yang turut menjadi daya tarik bagi investor asing selain sumber kekayaan alam yang tersedia dan sumber daya manusia yang banyak, secara lebih mendalam adalah tingkat populasi masyarakat Indonesia. Tingginya tingkat populasi masyarakat Indonesia mengakibatkan harga tenaga kerja Indonesia relatif murah dan bersaing dengan tenaga kerja mancanegara lainnya seperti China.
Peran serta negara-negara asing dalam proses pembangunan negara Republik Indonesia dipandang sebagai suatu hal yang penting dan signifikan. Persoalan Penanaman modal asing juga menjadi satu bahasan tersendiri di Undang-Undang tentang Perindustrian ini, hanya saja pengaturannya masih sangat umum. Penanaman modal asing dibahas dalam Undang-Undang tersendiri tentang yaitu Undang-Undang tentang Penanaman modal asing. Banyak kalangan yang mengatakan bahwa Undang-Undang tersebut masih menguntungkan pihak investor asing dan tidak berpihak pada industri-industri kecil di Indonesia.
Selain persoalan diatas, dalam Undang-Undang tentang perindustrian juga diatur tentang Izin Usaha. Yang secara detail pengaturannya juga ada pada peraturan tersendiri. Walaupun hal itu sudah diatur, tetapi masih saja ada permasalahan. Ada sebagian kalangan yang mengeluhkan lamanya pengurusan izin usaha industri. Birokrasinya masih terlalu ribet untuk ukuran izin mendirikan suatu usaha. Kegelisahan ini kemudian ditanggapi oleh pemerintah dengan menerapkan sistem pintu. Tetapi bagi sebagian kalangan, ini pun masih menyisakan persoalan, yaitu ada banyaknya jenis usaha yang dilayani. Belum lagi adanya pungli-pungli yang membikin resah kebanyakan orang yang ingin meminta surat izin mendirikan usaha.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, diatur mengenai cabang industri yang dikuasai oleh negara yaitu cabang industri yang penting dan strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, diantaranya:
1. Memenuhi kebutuhan yang sangat pokok bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Mengolah suatu bahan mentah strategis.
3. Berkaitan langsung dengan kepentingan pertahanan dan kemanaan negara.
Dari aturan itu jelas bahwa jika ada sektor industri yang menguasai hajat hidup orang banyak tetapi ternyata di kuasai bukan oleh negara, maka itu merupakan suatu bentuk penyimpangan dari aturan yang telah ada.
Menurut amanah UUD 1945, sistem ekonomi yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
Jadi, segala macam sektor industri yang itu sangat berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, mau tidak mau harus dikuasai oleh negara. Walaupun memang dengan adanya penanaman modal asing, memungkinkan pihak asing memiliki saham di perusahaan tersebut, tetapi tetap saja pemilik atau yang menguasai haruslah negara.
Kenyataan saat ini berbicara sebaliknya. Bahwa banyak sektor-sektor industri yang sebetulnya berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing. Ambillah contoh Freeport, Exon Mobil, dan lain-lain. Perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan dan pertambangan dan itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Jadi, belum ada ketegasan dari pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan hukum yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Referensi
Http://bplhd.jakarta.go.id
Http://id.wikipedia.org/wiki/Industri
Http://organisasi.org/pengertian_definisi_macam_jenis_dan_penggolongan_industri_di_indonesia_perekonomian_bisnis
Http://geo-smancis.blogspot.com/p/perindustrian-pengertian.html
 Nasrullah, Reza dan Suryadi. 1996. Pengantar Teknik Industri. Jakarta: Gunadarma.

Pengertian Hak Merek

Posted by ade rizal tosi
Pengertian Hak Merek

Sebelum mengetahui definisi tentang Hak Merek, ada kalanya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari Merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
* Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
* Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
* Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
II.2 Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Jadi merek memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang atau jasa bersangkutan. Hal ini tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya merek juga berfungsi sebagai sarana promosi atau reklame bagi produsen atau pedagang atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa bersangkutan. Merek adalah simbol dengan mana pihak pedagang memperluas pasarannya dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Disamping itu, merek juga dapat berfungsi dalam merangsang pertumbuhan industri dan perdagangan yang sehat dan menguntungkan semua pihak.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
II.3 Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
• Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
• Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
• Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
• 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
• Fotokopi KTP pemohon;
• Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
• Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
• Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
• Tidak memiliki daya pembeda
• Telah menjadi milik umum
• Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya


http://mufiwidyanti.blogspot.com/2010/03/hak-merek.html
Jenis- Jenis Merek
•    Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
•    Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
•    Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek
•    Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
•    Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
•    Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
•    Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
•    Orang (persoon)
•    Badan Hukum (recht persoon)
•    Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek
•    Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
•    Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
•    Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
•    Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
•    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
•    Tidak memiliki daya pembeda
•    Telah menjadi milik umum
•    Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Merek

Hukum Industri Dunia

Posted by ade rizal tosi
Hukum Industri Dunia
Ikhtisar SAP : Hukum Industri summarized by :      Sampe L. Purba
Bab I Pendahuluan – Suatu tinjauan umum konsep pembangunan
Bab II. Potret masalah industri dan konsep pembangunan industri
Bab III : Sistem Hukum Industri dan perkembangannya dalam sistem hukum global
Bab IV: Pengaturan, Pembinaan dan pembangunan industri, serta pengembangan sumber daya manusia
 Bab V: Sistem produksi berdasarkan sitem ekonomi global dan karakter lokal
Bab VI: Teknologi Industri, Desain Produksi Industri, Rancang Bangun dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi
Bab VII : Wilayah Industri dan Konsep Kawasan Industri
Bab VIII : Industri dalam hubungannya dengan SDA dan lingkungan hidup
Bab IX : Penyerahan Kewenangan Usaha
Bab X : Sengketa dalam sistem hukum industri dan masalah tanggungjawab korporasi  
 SAP   I
Tinjauan Umum Pembangunan Industri Dalam Konsep/ Teori Pembangunan
Landasan teoretis konsep pembangunan dalam proses industrialisasi berevolusi mulai dari hanya yang menekankan kepada pertumbuhan hingga mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat setempat sebagai berikut :
1.    Growth model development concept, yang menekankan pada peran GNP dan Pendapatan Per Kapita
2.    Economic growth and social change model development concept , yang menyatakan bahwa agar masyarakat dipersiapkan dengan peningkatan kemampuan masyarakat agar tidak tertinggal dan tergilas oleh modernisasi dan industrialisasi
3.    Ethical value model of development concept, yang menyatakan bahwa disamping penyiapan masyarakat perlu juga memastikan agar nilai-nilai dasar, ideologi dan budaya masyarakat setempat tidak terserabut tetapi agar memberikan  nilai tambah dalam kontribusi pembangunan.
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi  geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan ( environment conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal. Pengandalan hanya kepada keunggulan kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena itu knowledge based industri dalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rights harus dikemas dan dimaintain dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi kearifan lokal masyarakat.    
SAP   II
Potret masalah industri dan konsep pembangunan industri
Gambaran empiris tentang land market dan lokasi industri melibatkan berbagai faktor seperti masalah pertanahan, perburuhan/ tenaga kerja, modal, ekologi dan lain-lain. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam bidang ini antara lain adalah seperti pilihan lokasi industri yang dikaitkan dengan harga tanah, ketersediaan infrastruktur, konsumen dan respon masyarakat sekitar.  Hal tersebut utamanya adalah dari perspektif pengusaha yang dituntut untuk memaksimalkan profit dan shareholder value. Pemerintah (host government) seyogianya tidak boleh hanya terpaku pada perspektif dan sudut pandang pengusaha semata, tetapi harus tetap dalam koridor misinya untuk mensejahterakan rakyat.Pemerintahan yang cerdas harus dapat memanfaatkan investasi yang masuk ke negaranya untuk menata dan merestrukturisasi perimbangan perekonomian masyarakat. Hal ini dapat dilakukan apabila pemerintah suatu negara memiliki visi yang jelas dalam tahapan maupun pilihan industri yang akan dikembangkan (center of excellence). Pemerintah memiliki legitimasi dan instrumen yang memadai untuk hal itu dalam bentuk antara lain :a.       Pembuatan aturan yang dapat memberikan insentif atau disinsentif fiskal untuk pengendalian harga tanah di lokasi tertentub.      Penyebaran sentra-sentra pembangunan (developing growth center)c.       Insentif finansial sebagai upaya untuk mendorong pembangunan kawasan yang dikehendakid.      Penegakan hukum secara tegas dan bijaksanaHal-hal tersebut di atas akan dapat diwujudkan apabila Pemerintah dapat bersinergi secara positif dengan dunia usaha (di Indonesia misalnya diwakili oleh asosiasi KADIN), mendapatkan legitimasi dan dukungan kuat dari suprastruktur serta amanah dalam menjalankan mandat demokratis yang melandasi pemerintahannya. Skala prioritas mutlak diperlukan untuk fokus  kepada jenis industri tertentu yang pada gilirannya diharapkan dapat menjadi penggerak dan stimulan untuk pengembangan geliat sektor ekonomi lainnya.  Masyarakat industri tidak dapat diciptakan dengan seketika. Hal tersebut adalah merupakan puncak dari amalgamasi dan pencapaian cerdas dari keuletan Pemerintah, bersama dengan dunia usaha dan masyarakat dalam merumuskan, menjalankan dan mengevaluasi agenda dan set of vision yang clear mengenai potret dan arah industrialisasi yang diinginkan. 
 SAP   III
Sistem Hukum Industri dan Perkembangannya dalam sistem hukum global
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
•    Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
•    Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
•    Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
•    Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
•    Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
•    Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.
Konsep dasar Undang-undang Penataan Ruang
Penataan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-undang. Undang-undang itu berkembang secara dinamis untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Undang-undang tata ruang berkembang secara dinamis.Undang-undang tata ruang nomor 24 tahun 1992 merupakan pengganti dari Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonantie Staatblad Tahun 1948 Nomor 168, keputusan letnan Gubernur jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13).[1] Kemudian dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2007, undang-undang tata ruang diperbaharui kembali. Pertimbangan yang mendasar terkait dengan Undang-undang Penataan Ruang adalah :
1.    bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.   bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraa penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;c.  bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah;d.    bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;e.       bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;Tata ruang dalam undang-undang tersebut diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang.  Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sedangkan pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.Adapun kawasan-kawasan peruntukan tata ruang dibedakan dengan kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan perdesaan, kawasan agropolitan, kawasan perkotaan, kawasan metropolitan, kawasan megapolitan, kawasan strategis nasional – provinsi – dan kabupaten kota. Dengan adanya pengaturan yang terstruktur seperti itu diharapkan kualitas lingkungan tetap terjaga baik untuk kepentingan generasi yang sekarang maupun yang akan datang. . Industri dalam Sistem Perdagangan Bebas Sistem Perdagangan Dunia dewasa ini diatur dalam mekanisme WTO (World TradeOrganization). Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan “aturan perdagangan” di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.Dalam penetapan standar industri, prinsip-prinsip WTO adalah : •      transparency, •      non-discrimination, •      mutual recognition, •      equivalence and •      harmonizationPenetapan standar dalam industri diperlukan untuk : •      Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;  •      Membantu kelancaran perdagangan; •      Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.Organisasi yang berkecimpung dalam standardisasi ada yang bersifat lokal, nasional dan regional dan global. Badan standar di dunia yang paling luas dikenal adalah Organisasi Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization (ISO atau Iso)) adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standar nasional setiap negara. Kesadaran lingkungan global menghasilkan kesadaran sukarela para pelaku industri untuk tidak hanya sekedar mendapatkan ISO tetapi juga bergerak ke arah ecolabelling. “Ecolabelling” is a voluntary method of environmental performance certification and labelling that is practised around the world. An “ecolabel” is a label which identifies overall environmental preference of a product or service within a specific product/service category based on life cycle considerations. In contrast to “green” symbols or claim statements developed by manufacturers and service providers, an ecolabel is awarded by an impartial third-party in relation to certain products or services that are independently determined to meet environmental leadership criteria.
ISO menggolongkan Voluntary Environmental Performance Labelling – ke dalam tiga type sebagai berikut :
•      Type I – a voluntary, multiple-criteria based, third party program that awards a license that authorizes the use of environmental labels on products
indicating overall environmental preferability of a product within a
particular product category based on life cycle considerations
•      Type II — informative environmental self-declaration claims
•      Type III — voluntary programs that provide quantified environmental data of a
product, under pre-set categories of parameters set by a qualified third
party and based on life cycle assessment, and verified by that or another
qualified third party
Dalam tahun 1995 didirikan GATS yaitu yang merupakan traktat dari WTO berdasarkan negosiasi Putaran Uruguay. GATS mencakup semua sektor dan kegiatan jasa kecuali jasa Pemerintah.Perkembangan dan kecenderungan ini menunjukkan bahwa globalisasi dan liberalisasi telah menjadi kenyataan dan keniscayaan yang dihadapi negara-negara di dunia saat ini. Globalisasi tersebut merupakan konsekuensi dari :
•    Integrasi ekonomi ke dalam perekonomian dunia
•    Liberalisasi perdagangan secara berkelanjutan dalam kerangka multilateral, regional dan bilateral
Namun demikian, untuk memberi kesiapan kepada negara-negara yang masih sedang berkembang, diusahakan agar :
•    Liberalisasi dilaksanakan secara bertahap
•    Mengacu kepada tujuan kebijakan nasional
•    Pelaksanaannya secara berkelanjutan melalui perundingan-perundingan untuk menghasilkan dan mengikat komitmen
•    Memperhatikan tingkat perkembangan pembangunan tiap negara.
   SAP   IV
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan sumber daya manusia harus selalu dikaitkan dengan alih teknologi, dan know how termasuk di dalamnya penguasaan manajemen dan teknologi informasi yang terkait. Karena itu, alih tehnologi yang sifatnya sukarela maupun mandatory seyogianya menjadi perhatian dari para pengambil keputusan ketika merancang kontrak dan kesepakatan dengan para investor asing yang menanamkan modalnya di industri host country.
Negara-negara yang beranjak maju (developing countries) menerapkan strategi meniru kemajuan teknologi dari negara-negara yang telah terlebih dahulu maju. Hal ini lebih mempercepat tingkat kemajuannya karena tidak perlu lagi merintis dari awal.
Dengan adanya kemajuan pesat dalam informasi teknologi dan komunikasi (ICT), lebih mempermudah lagi proses mengintegrasikan berbagai teknologi yang ada. Negara yang belakangan maju, berusaha melakukan inovasi dari teknologi yang telah ada dengan memanfaatkan kelebihan sumber daya lokal untuk keunggulan temuan dan modifikasi teknologinya. Industri VCD dan kendaraan pertanian di Cina adalah model yang memanfaatkan metode ini.
Empat prinsip dasar merupakan komponen penting yang perlu diperhatikan dalam menganut aplikasi dan pengembangan teknologi baru.
Keempat hal tersebut adalah :
1.    Just-in-time investment strategy
2.    Pengembangan teknologi dengan cara yang progresif dan inkremental
3.    Sistem integrasi manufaktur berbasis manusia
4.    Integrasi teknologi baru berbasis ICT
Untuk dapat mengejar ketertinggalan dari negara-negara yang telah maju, maka prinsip-prinsip yang perlu dijaga adalah :
1.    Mengakui dan menempatkan proses belajar dan meniru sebagai hal yang penting
2.    Mengusahakan kebijakan yang memungkinkan adanya transfer teknologi
3.    Memiliki strategi dari peniru (imitator) menjadi pembaharu (inovator)
4.    Memanfaatkan keunggulan dan kearifan lokal
Akhirnya akses kepada dana, pasar dan pengalaman atau exposure berskala dunia akan membantu pengejaran ketertinggalan pembangunan sumber daya di negara-negara yang masih berkembang.
SAP   V
Sistem Produksi berdasarkan sistem ekonomi global dan karakter lokal
Sistem produksi adalah sekumpulan unsur-unsur yang bekerja saling mendukung untuk tujuan bersama, yang terdiri atas konsep, metode dan teknik dengan input berupa sumber daya baik material resources, human resources dan technology and know-how based. Sistem ekonomi global bukanlah sistem yang bebas nilai dan mengikuti logika dan tarikan hukum sendiri. Sistem ekonomi global dalam tataran implementasinya seperti penanaman modal asing tetap tunduk kepada aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah lokal dan nasional. Hanya, sebagaimana telah diungkapkan pada bab sebelumnya, aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah setempat harus memperhatikan standar, konvensi dan aturan umum yang berlaku dalam tata perdangangan dunia seperti yang dianut berdasarkan GATT dan WTO rules and regulations.Aturan-aturan lokal yang harus diikuti antara lain adalah seperti menyangkut perizinan industri, proses AMDAL, penyesuaian dengan tata ruang dan aturan khusus industri baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Apabila suatu usaha industri PMA memperoleh pinjaman dari sindikasi keuangan Internasional, maka selain dengan aturan yang dibuat host country, Perusahaan tersebut pun harus tunduk pada covenant dan terms and conditions yang terkait dengan loan itu. Beberapa covenants dan terms and conditions yang dewasa ini telah diperkenalkan secara intensif antara lain adalah :-          Transparansi pengelolaan dan bebas dari bribery and unethical conduct-          Audit lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam bentuk pelibatan ataupun community development-          Third party claim on damages serta strict liability atas kasus kasus tertentu yang membahayakan konsumen.Asas penting lainnya dalam sistem produksi global adalah jaminan, perlindungan, konsistensi dan kesetaraan hukum yang harus dibuat dan dijaga penerapannya oleh Host Government baik kepada investor asing maupun mitra lokalnya. SAP  VI
Teknologi Industri, Desain Produksi Industri, Rancang Bangun dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi
Ruang lingkup pembahasan pada topik ini sangat luas, yang meliputi :-          Aspek-aspek hukum teknologi industri-          Teknologi industri bersih lingkungan-          Desain produksi industri dan HAKI-          Integrated industrial pruduct control – product liability-          Rancang bangun dan hukum-          Rekayasa Industri, komponen luar negeri dan peraturan-          Impor komponen dan kebebasan pajak-          Dumping dan produk dalam negeri-          StandardisasiDalam Undang-undang nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian pada pasal 16 dalam kaitannya dengan Teknologi Industri, Desain Produksi Industri, Rancang Bangun dan  Perekayasaan Industri, dan Standardisasi diatur sebagai berikut :
1.    Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri.
2.    Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya ke dalam negeri.
3.     Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Alih teknologi dari luar negeri yang pengaturannya lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah harus memperhatikan aspek HAKI, treaty, konvensi dan kebiasaan yang berlaku dalam hubungan perdagangan internasional.
SAP  VII
Wilayah Industri dan konsep kawasan Industri
Salah satu aspek penting dalam konsep pengelolaan konsep kawasan industri adalah yang terkait dengan konsep hukum perencanaan. Konsep ini pada prinsipnya menganut asas keterbukaan, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, yang diwujudkan dalam prinsip-prinsip berikut :’
1.    Adequate publicity : Pemberitahuan secara luas mengenai rencana pembangunan wilayah kepada masyarakat
2.    Adequate opportunity : Setiap pihak diberikan hak mengajukan saran/gagasan/ keberatan terhadap rencana kepada pihak yang berwenang (decision maker)
3.    Saran/gagasan/keberatan harus dipertimbangkan secara layak
4.    Examination in public by taking into account of public inquiry
Keempat unsur di atas adalah konsep yang ideal dalam melaksanakan pembangunan yang partisipatif. Namun demikian, hal tersebut hanya akan menjadi produktif dan tidak kontraproduktif apabila didukung dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat, serta aparat birokrasi dan aparat penegak hukum. Pemanfaatan loophole peraturan misalnya dapat menjadi kontraproduktif yang sebagian diperparah oleh nasihat hukum yang bias. Kasus ini dapat terlihat dari berlarut-larutnya pembebasan jalan tol JORR hanya karena segelintir orang yang tidak bersedia dalam scheme pembebasan tanah yang ditawarkan Pemerintah. Kasus pembebasan BKT di Jakarta Timur adalah contoh lain, dimana akomodasi yang berlebihan dari Pemerintah terhadap penghuni areal yang akan dibebaskan justru mengakibatkan pembebasan lahan tersebut jadi berlarut-larut. Apabila aparat birokrasi Pemerintah memegang good governance dan pertanggungjawaban publik yang benar maka perencanaan kawasan akan lebih mudah dilaksanakan sehingga terdapat zoning yang tepat antara kawasan industri, perumahan, publik maupun wilayah terbuka. Akhirnya partisipasi masyarakat akan dianggap sebagai sesuatu yang positif karena ada mekanisme check and balance dan saluran baku penyelesaian sengketa manakala kepentingan satu pihak berbenturan dengan akibat dari penataan kawasan.
SAP   VIII
Industri dalam hubungannya dengan SDA dan lingkungan hidup
Amdal dalam sistem PerijinanDalam Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa AMDAL atau Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;AMDAL dalam sistem perijinan merupakan pendekatan dalam sistem perizinan industri yang bersifat kompleks. Ruang lingkup dan cakupan AMDAL meliputi :-          Sistem pelaporan sebagai sarana pemantauan kinerja kegiatan-          Pemantauan oleh perusahaan, instansi Pemerintahdan masyarakat-          Laporan berkala sebagai alat evaluasi kinerja perusahaan kepada stakeholders-          Laporan dan tanggungjawab publik-          Compliance monitoring dan pengembangan kebijakan.Terhadap jenis usaha tertentu hanya akan diberikan izin usaha apabila telah melewati dan memperoleh persyaratan AMDAL. Persyaratan tersebut mengandung sejumlah standar yang dapat diuji secara ilmiah dan harus dimonitor secara berkala pelaksanaannya. Dari analisis cost benefit, AMDAL sebaiknya tidak semata-mata dipandang sebagai cost dan kerumitan birokrasi, tetapi juga adalah merupakan asset karena penataan dan pengelolaan lingkungan yang baik akan menjamin dapat beroperasinya secara sustainabel suatu Perusahaan untuk jangka panjang. Sedangkan apabila ada pelanggaran yang signifikan, selain izin usaha dapat dicabut, secara pidana dapat dikenai tuntutan perusakan lingkungan, dan secara perdata sesuai pasal 35 dapat dikenai strict liability dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
.SAP   IX
Penyerahan Kewenangan Usaha
Hal-hal yang menjadi pokok perhatian dalam penyerahan kewenangan usaha dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah sebagai buah dari reformasi dan otonomi daerah adalah :
1.    Implikasi kewenangan daerah dan Pemda dalam proses industrialisasi
2.    Desentralisasi proses pengambilan keputusan tentang kegiatan/ usaha
3.    Investasi & kerjasama internasional secara langsung
4.    Tantangan industrialisasi dan masalah Pendapatan Asli Daerah
5.    Alih teknologi dan peluang kerja
Masalah PAD memerlukan perhatian yang serius karena sebagai dampak dari demokrasi jangka pendek (ketidakpastian kelanjutan incumbent local government to govern) dapat memberikan tekanan yang tidak seimbang dan berlebihan dengan pemberian ijin yang tidak mempertimbangkan daya tahan lingkungan. Izin-ijin kehutanan, pertambangan, pembangunan permukiman dan sebagainya adalah bidang-bidang yang rawan tergoda untuk diumbar pengeksploitasiannya. Karena itu, sosialisasi konsep pembangunan industri berkelanjutan (sustainable way of life) adalah mutlak untuk ditanamkan kesadarannya kepada Pemerintah Daerah. Dalam kaitannya dengan kesadaran perlindungan lingkungan, pemberian kewenangan yang terlalu longgar kepada Pemerintah Daerah memberikan dampak dilematis. Mengingat sistem demokrasi kita yang masih muda di alam reformasi ini, ketiadaan jaminan kelangsungan Pemerintahan untuk satu dua periode mengakibatkan penguasa daerah sering terlalu berwawasan sempit dan jangka pendek serta terjebak dalam pragmatisme populer untuk mendapatkan PAD yang lebih besar. Dalam konteks inilah Pemerintah Pusat harus aktif dan firm dalam menerapkan standar minimal pengelolaan lingkungan yang menjadi pedoman bagi Pemda dalam mengelola kewenangan perijinan yang dipunyainya.
 SAP   X
Tanggungjawab Negara dalam resource-based industry
Resource-based industry adalah industri yang bertumpu kepada kekayaan alam atau sumber daya yang ada pada suatu negara. Sumber daya tersebut ada yang bersifat terbarukan (renewable resources dan ada yang bersifat tidak terbarukan (non renewable resources). Contoh-contoh industri yang bertumpu pada sumber daya antara lain adalah yang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan dan perikanan. Resource-based industry memiliki setidak-tidaknya dua ciri dasar yaitu :
1.    Industri tersebut adalah bersifat jangka panjang, padat modal
2.    Industri tersebut rawan terhadap kerusakan lingkungan
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah sebagai pemegang mandat dan amanat demokrasi mengemban tugas yang harus dapat mengotimalkan ketiga simpul berikut :
1.    Menjaga iklim investasi yang kondusif
2.    Menjaga keseimbangan dan kepentingan masyarakat lokal, regional dan nasional
3.    Membuka peluang usaha untuk tetap sustainabel dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Untuk dapat mengemban tugas dan tanggung jawab di atas maka dari sisi Perundang-undangan Pemerintah perlu mempersiapkan peraturan yang terkait dengan :
1.    Pokok-pokok industri
2.    Pengelolaan lingkungan hidup
3.    Mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui litigasi atau alternative dispute resolution
Sebagai host government yang bertanggungjawab, Pemerintah juga harus mampu melindungi modal asing yang masuk di negaranya, tanpa harus memberikan pemihakan berlebihan kepada modal asing yang membuat masyarakat sekitar teralineasi, terpinggirkan dan teralineasi. Keseimbangan yang demikianlah diharapkan dari Pemerintah sebagai fasilitator dalam perekonomian Nasional. 

Sumber : http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/

Hukum Industri di Indonesia

Posted by ade rizal tosi
Hukum Industri di Indonesia
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
•    Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
•    Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
•    Karena masyarakat menghendakinya.
•    Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
•    Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
•    Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
•    Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
•    Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
•    Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
•    Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
•    Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
•    Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.    industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.    selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.    pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi
tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Wilayah industri
wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )

Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )

PENGERIAN HAK PATEN

Posted by ade rizal tosi
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah :
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah :
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah :
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
•    proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
•    metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
•    teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
•    semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
•    proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
•    Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
•    Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana
Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
•    Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada   Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
•    Permohonan harus memuat :
1.    tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2.    alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.    nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.    nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.    surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.    pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7.    judul Invensi;
8.    klaim yang terkandung dalam Invensi;
9.    deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10.    gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11.    untuk memperjelas Invensi; dan
12.    abstrak Invensi.
Mengapa Perlu Hak Paten
Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
Referensi :
•    Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
•    Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.
Sumber : http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/
Welcome to My Blog
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Arsip Blog

- Copyright © aderizaltosi -Eureka 7 Ao- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -