Archive for Mei 2013

Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia

Selasa, 07 Mei 2013
Posted by ade rizal tosi
Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization (WIPO) (bahasa Perancis : Organisation mondiale de la propriété intellectuelle atau OMPI) adalah merupakan salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan "untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia."
WIPO saat ini beranggotakan 184 negara, serta menyelenggarakan 23 perjanjian internasional, dengan kantor pusatnya di Jenewa, Swiss. Vatikan dan hampir seluruh negara anggota PBB merupakan anggota WIPO. Negara-negara yang tidak menjadi anggota WIPO ini adalah Kiribati, Kepulauan Marshall, Federasi Mikronesia, Nauru, Palau, Palestina, Republik Demokrasi Arab Sahrawi, Kepulauan Solomon , Taiwan, Timor Leste, Tuvalu, dan Vanuatu.
Sejarah
Pendahulu WIPO bernama BIRPI (Perancis Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle, yang didirikan tahun 1893 untuk mengawasi Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri.
WIPO secara resmi dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979). Berdasarkan pasal 3 dari konvensi ini, WIPO berupaya untuk "melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke seluruh penjuru dunia." Pada tahun 1974 WIPO menjadi perwakilan khusus PBB untuk keperluan tersebut.

Negara-negara anggota WIPO
Tidak seperti cabang-cabang lain dari PBB, WIPO memiliki sumber dana sendiri yang cukup besar, di luar kontribusi dari negara-negara anggotanya. Pada tahun 2006, di atas 90% dari pemasukannya yang berkisar 500 juta CHF diperkirakan berasal dari pendapatan berbentuk imbal jasa yang diperoleh International Bureau (IB) dari aplikasi HAKI dan sistem registrasi

Perjanjian Internasional tentang Hak Cipta ( Wipo Copyright Treaty)

Indonesia dan anggota WIPO telah meratifikasi Perjanjian Internasional tentang Hak Cipta (WIPO Copyright Treaty) ini pada 20 Desember 1996. Pengesahan ini dinyatakan Indonesia lewat Keppres No. 19 Tahun 1997.
Isi WIPO Copyright Treaty:
1. Negara anggota WIPO menyetujui perjanjian internasional dan    ketentuan Berne convention 1971
2. Negara anggota WIPO berkeinginan melindungi hak-hak pengarang dalam karya kesusastraan dan artistik mereka dengan cara yang sama dan efektif
3. Proteksi hak cipta meliputi ekspresi dan bukan ide, prosedur, metode operasi dan konsep matematika
4. Program komputer dilindungi sebagai karya kesusastraan dalam cara dan bentuk apa pun ekspresinya
5. Kompilasi atau materi lainnya, dalam bentuk apa pun, yang dengan melalui seleksi atau pengaturan dari isinya yang menyatakan kreasi intelektua: dilindungi seperti adanya
6. Pengarang dan karya kesusastraar dan artistik akan menikmati hal eksklusif, memberi kuasa menyebarkan kepada publik salinan orisinal dari karyanya melalui pen jualan atau alih kepemilikan
7. Hak menyewakan pada pencipt program komputer, karya sinematografi, karya fonogram ditetapka dalam hukum nasional negara anggota. Negara anggota dapat membatasi atau mengecualikan hak yang diberikan kepada pengarang dan artistik di bawah Treaty yang tidak bertentangan dengan eksploitasi normal dari karya tersebut.
8. Negara anggota menyediakan perangkat hukum yang layak dan efektif bagi pengarang dalam upaya melaksanakan haknya di bawah Treaty atau Berne Convention.
9. Negara anggota menyediakan perangkat hukum yang layak dan efektif bagi seseorang yang mengetahui ada pelanggaran terhadap haknya yang dilindungi Treaty atau Berne Convention:
a. pemindahan atau penukaran hak inforamsi manajemen elektronik tanpa izin
b. mendistribusi, mengimpor untuk distribusi, menyiarkann atau berkomunikasi kepada publik tanpa kuasa
10. Negara anggota wajib menyesuaikan sistem hukumnya dalam rangka penerapan Treaty ini.
11. Negara anggota memastikan adanya prosedur penegakan hukum dalam upaya penanganan pelanggaran Treaty termasuk pencegahan pelanggarannya.
12. Negara anggota diwakili satu delegasi dan dibantu oleh delegasi pengganti, penasihat dan ahli dalam Assembly.
13. Assembly dapat meminta WIPO membantu dari sisi keuangan agar delegasi anggota yang tidak mampu bisa berpartisipasi.
14. Assembly memelihara dan mengem-bangkan aplikasi serta operasi Treaty ini.

Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.
Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization ) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HKI)  yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HKI. Sekali lagi menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.
Welcome to My Blog
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Arsip Blog

- Copyright © aderizaltosi -Eureka 7 Ao- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -