PENGERIAN HAK PATEN

Jumat, 21 Juni 2013
Posted by ade rizal tosi
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah :
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah :
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah :
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
•    proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
•    metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
•    teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
•    semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
•    proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
•    Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
•    Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana
Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
•    Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada   Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
•    Permohonan harus memuat :
1.    tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2.    alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.    nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.    nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.    surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.    pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7.    judul Invensi;
8.    klaim yang terkandung dalam Invensi;
9.    deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10.    gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11.    untuk memperjelas Invensi; dan
12.    abstrak Invensi.
Mengapa Perlu Hak Paten
Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
Referensi :
•    Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
•    Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.
Sumber : http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/

Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia

Selasa, 07 Mei 2013
Posted by ade rizal tosi
Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World Intellectual Property Organization (WIPO) (bahasa Perancis : Organisation mondiale de la propriété intellectuelle atau OMPI) adalah merupakan salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan "untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia."
WIPO saat ini beranggotakan 184 negara, serta menyelenggarakan 23 perjanjian internasional, dengan kantor pusatnya di Jenewa, Swiss. Vatikan dan hampir seluruh negara anggota PBB merupakan anggota WIPO. Negara-negara yang tidak menjadi anggota WIPO ini adalah Kiribati, Kepulauan Marshall, Federasi Mikronesia, Nauru, Palau, Palestina, Republik Demokrasi Arab Sahrawi, Kepulauan Solomon , Taiwan, Timor Leste, Tuvalu, dan Vanuatu.
Sejarah
Pendahulu WIPO bernama BIRPI (Perancis Bureaux Internationaux Réunis pour la Protection de la Propriété Intellectuelle, yang didirikan tahun 1893 untuk mengawasi Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri.
WIPO secara resmi dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979). Berdasarkan pasal 3 dari konvensi ini, WIPO berupaya untuk "melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke seluruh penjuru dunia." Pada tahun 1974 WIPO menjadi perwakilan khusus PBB untuk keperluan tersebut.

Negara-negara anggota WIPO
Tidak seperti cabang-cabang lain dari PBB, WIPO memiliki sumber dana sendiri yang cukup besar, di luar kontribusi dari negara-negara anggotanya. Pada tahun 2006, di atas 90% dari pemasukannya yang berkisar 500 juta CHF diperkirakan berasal dari pendapatan berbentuk imbal jasa yang diperoleh International Bureau (IB) dari aplikasi HAKI dan sistem registrasi

Perjanjian Internasional tentang Hak Cipta ( Wipo Copyright Treaty)

Indonesia dan anggota WIPO telah meratifikasi Perjanjian Internasional tentang Hak Cipta (WIPO Copyright Treaty) ini pada 20 Desember 1996. Pengesahan ini dinyatakan Indonesia lewat Keppres No. 19 Tahun 1997.
Isi WIPO Copyright Treaty:
1. Negara anggota WIPO menyetujui perjanjian internasional dan    ketentuan Berne convention 1971
2. Negara anggota WIPO berkeinginan melindungi hak-hak pengarang dalam karya kesusastraan dan artistik mereka dengan cara yang sama dan efektif
3. Proteksi hak cipta meliputi ekspresi dan bukan ide, prosedur, metode operasi dan konsep matematika
4. Program komputer dilindungi sebagai karya kesusastraan dalam cara dan bentuk apa pun ekspresinya
5. Kompilasi atau materi lainnya, dalam bentuk apa pun, yang dengan melalui seleksi atau pengaturan dari isinya yang menyatakan kreasi intelektua: dilindungi seperti adanya
6. Pengarang dan karya kesusastraar dan artistik akan menikmati hal eksklusif, memberi kuasa menyebarkan kepada publik salinan orisinal dari karyanya melalui pen jualan atau alih kepemilikan
7. Hak menyewakan pada pencipt program komputer, karya sinematografi, karya fonogram ditetapka dalam hukum nasional negara anggota. Negara anggota dapat membatasi atau mengecualikan hak yang diberikan kepada pengarang dan artistik di bawah Treaty yang tidak bertentangan dengan eksploitasi normal dari karya tersebut.
8. Negara anggota menyediakan perangkat hukum yang layak dan efektif bagi pengarang dalam upaya melaksanakan haknya di bawah Treaty atau Berne Convention.
9. Negara anggota menyediakan perangkat hukum yang layak dan efektif bagi seseorang yang mengetahui ada pelanggaran terhadap haknya yang dilindungi Treaty atau Berne Convention:
a. pemindahan atau penukaran hak inforamsi manajemen elektronik tanpa izin
b. mendistribusi, mengimpor untuk distribusi, menyiarkann atau berkomunikasi kepada publik tanpa kuasa
10. Negara anggota wajib menyesuaikan sistem hukumnya dalam rangka penerapan Treaty ini.
11. Negara anggota memastikan adanya prosedur penegakan hukum dalam upaya penanganan pelanggaran Treaty termasuk pencegahan pelanggarannya.
12. Negara anggota diwakili satu delegasi dan dibantu oleh delegasi pengganti, penasihat dan ahli dalam Assembly.
13. Assembly dapat meminta WIPO membantu dari sisi keuangan agar delegasi anggota yang tidak mampu bisa berpartisipasi.
14. Assembly memelihara dan mengem-bangkan aplikasi serta operasi Treaty ini.

Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.
Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization ) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HKI)  yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HKI. Sekali lagi menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.

Music Sebagai Kesehatan Tubuh Yang Penting

Senin, 05 November 2012
Posted by ade rizal tosi

Musik adalah keindahan, mendengarkan musik adalah aktivitas yang sangat menyenangkan. Bahkan tak jarang dari kita yang rela menghabiskan waktu hanya dengan mendengarkan musik. Musik juga sebagai hiburan buat semua orang dari semua kalangan, baik tua muda, kaya, miskin, dan sebagainya, musik menyatukan semua. Namun tahukah sobat bahwa musik juga bermanfaat untuk kesehatan. Tanpa kita sadari manfaat itu mengalir bersama musik.

Sebuah studi menunjukkan, bahwasanya mendengarkan musik dapat memberikan efek pada bagian otak tertentu, yang berhubungan dengan memori dan pengelihatan.

“Sebagai contoh, sebuah penelitian terbaru di Kanada menunjukkan bahwa ada hubungan kausal antara musik dan bagian inti dari otak yang bereaksi terhadap rangsangan (makanan, cahaya, seks),” kata Dr Victoria Williamson, dosen psikologi dari Goldsmith College London.

1. Meningkatkan suasana hati (Mood)

Reaksi masing masing individu kala mendengarkan musik memang berbeda. Tetapi, apapun jenis musik yang kita pilih, sebuah penelitian 2011 di Kanada, yang diterbitkan jurnal Nature Neuroscience menunjukkan bahwa mendengar musik kesukaan kita akan merubah suasana hati dan membuat kita lebih relax.

Sementara itu penelitian lain di McGill University Montreal; “mendengarkan musik dapat memicu pelepasan hormon dopamin pada tubuh”.

“Otak sangat rumit – ada banyak unsur yang terlibat dalam menciptakan perasaan senang – tidak mengherankan jika ada penelitian yang menunjukkan bahwa pelepasan dopamin berhubungan dengan perasaan senang,” kata Bridget O’Connell, kepala informasi dari Mental Health Charity Mind.

2. Membantu agar Fokus

Ini memang sedikit aneh, tetapi bukti menunjukkan bahwa mendenggarkan musik dapat membantu Anda untuk berkonsentrasi. Sebuah alat ‘digital tonic’ yang biasa disebut Ubrain, mengklaim dapat membantu pikiran fokus serta rileks.

Aplikasi ini didasarkan pada binaural beats (yang dapat merangsang aktivitas tertentu di otak) sehingga membantu Anda untuk meningkatkan energi, pikiran dan meningkatkan mood saat mendengarkan musik favorit.

“Dengan membantu korteks otak menghasilkan gelombang tertentu, kita dapat menginduksi beberapa bagian pada otak tetap terjaga, tergantung pada tujuan yang ingin kita lakukan,” jelas Paris psikolog klinis dari Brigitte Forgeot.

3. Meningkatkan daya tahan tubuh

Mendengarkan musik tertentu sebenarnya bisa membantu Anda berlari lebih cepat. Sebuah studi di Brunel University, London Barat telah menunjukkan bahwa musik dapat membantu meningkatkan daya tahan tubuh sebesar 15 persen, meningkatkan semangat dan efisiensi energi 1-2 persen.

Sebaiknya, pilihlah lagu yang sesuai dengan tempo olahraga Anda. Mendengarkan musik sambil olahraga akan memberikan efek metronomik pada tubuh, sehingga memungkinkan Anda untuk berolahraga lebih lama.

4. Kesehatan mental lebih baik

Musik juga sangat membantu bagi mereka yang bermasalah dengan kondisi mental yang kurang setabil.

“Dua cara musik dijadikan sebagai media terapi: baik sebagai sarana komunikasi dan ekspresi diri atau untuk kualitas inheren restoratif atau penyembuhan,” kata Bridget O’Connell.

5. Redakan stres

Riset tahun 2011 dari lembaga sosial kesehatan mental menunjukkan, hampir sepertiga orang mendengarkan musik untuk memberikan semangat ketika sedang bekerja. Dan satu dari empat orang mengaku bahwa mereka mendengarkan musik saat perjalanan ke tempat kerja untuk membantu mengatasi stres.

6. Perawatan pasien

Musik ternyata juga sangat memberikan dampak besar positif untuk membantu pengobatan penyakit jangka panjang, seperti penyakit jantung, kanker dan kondisi pernapasan.

Banyak percobaan telah menunjukkan bahwa musik dapat membantu menurunkan detak jantung, tekanan darah dan membantu meredakan rasa sakit, kecemasan dan meningkatkan kualitas hidup pasien.

“Musik dapat sangat berguna bagi seseorang yang berada dalam situasi di mana mereka telah kehilangan kontrol dari lingkungan eksternal mereka,” kata dr Williamson.

“Dengan musik mereka bisa mendapatkan kembali rasa kontrol itu, dan menciptakan ketenangan pada diri sendiri serta mencegah beberapa gangguan yang ada di sekitar pasien,” tambahnya.








Meski RUU Desa ditargetkan selesai akhir tahun ini, tetapi dalam tataran implementasi persoalan national commitment terhadap desa dari pemerintah dan masyarakat masih menjadi kendala. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR Ahmad Muqowam, RUU Desa perlu lebih cepat diundangkan karena sudah menjadi kebutuhan agar pembangunan ekonomi nasional bisa berjalan dengan baik. Begitu juga dengan dari sisi ketepatan penganggaran  pembangunan yang diusulkan desa dengan anggaran yang disediakan pemerintah.
Disinggung soal penekanan dari RUU Desa ini sebenarnya pada sisi apa, politisi PPP ini mengatakan kalau itu lebih pada domain pemerintah karena usulannya dari pihak pemerintah. Sehingga pemerintah yang harus menjawabnya.
"Kalau untuk hal itu tanya pada pemerintah karena draftnya dari pemerintah. Karena itu bagi DPR kemudian melanjutkan apa yang diusulkan pemerintah untuk bagaimana kita melakukan pembahasan. Subtansi dari fraksi-fraksi di DPR, fraksi-fraksi di pansus untuk dibantu sama pemerintah. Sehingga bagi saya sebagai Ketua Pansus adalah bagaimana agar undang undang yang akan dibahas itu melahirkan sebuah undang undang yang memang benar menjadi jawaban, bisa menjadi paradigma di dalam pembangunan bangsa ini ke depan," kata Muqowam.
Ditambahkannya RUU Desa ini diharapkan bisa menjadi faktor pendorong pembangunan dapat berjalan dengan baik khususnya di desa sehingga tujuan pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik. Ini tentu dukungan penuh dari pemerintah.
"Saya kira belajar dari apa yang disampaikan oleh para narasumber waktu rapat dengar pendapat (RDP) itu. Kemudian kita melakukan berbagai kunjungan, maka saya kira kalau undang-undang ini dibuat menjadi sebuah undang undang yang merupakan paradigma dalam pembangunan Indonesia yang berbasis desa, maka tataran implementasi adalah, apakah pemerintah secara keseluruhan, secara sinergis mau melakukan itu," paparnya.
Pola pengajuan program seperti yang sudah ada yaitu Musrenbang dalam tataran implementasinya dalam pandangan mantan Ketua Komisi IV DPR ini sepertinya tidak nyambung.  Karena perlu digarisbawahi bahwa kalau  melihat proses dari Musrenbang  sampai dengan Musrenbangnas, dalam tataran implementasinya maka, itu hampir saja tidak ada relevansi antara Musrenbang dengan dana anggaran yang diberikan oleh APBD II, APBD I dan APBN. Ini yang perlu disadari bahwa koreksi dalam proses itu perlu dilakukan. 
Selain itu juga selama ini antara masyarakat dengan pemerintah dalam membangun perekonomian berbasis desa terasa sangat kurang. Kurang dalam arti, pertama adalah bahwa  bagaimana melakukan koordinasi. Hal ini yang perlu menjadi perhatian bersama berbagai kalangan.
"Pertama telah kita sepakat, desa kita jadikan sebagai basis di dalam membangun negara. Dan yang kedua, perlu ada komitmen nasional kita, perlu sebuah regulasi, perlu sebuah aturan yang memang membuat paradigma dalam pembangunan itu bahwa negara, pemerintah memberikan kebijakan yang berpihak pada desa. Karena itu, tidak ada lain kecuali harus ada pembenahan terhadap proses manajemen pembangunan ini kalau negara, kalau pemerintah mau tidak akan ada lagi disparitas antara desa dan kota. Tidak ada disparitas antara wilayah, Jawa luar Jawa, tidak ada disparitas-disparitas yang lain yang merupakan tuntutan daripada pembangunan bangsa ini ke depan," urainya. 
Bagi Muqowam, kondisi ini sangat berbeda dibandingkan dengan apa yang terjadi di China karena kuatnya komitmen rakyat dan pemerintahnya untuk membangun perekonomian berbasis desa. Sehingga persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah persoalan disparitas ekonomi dan kewilayahan. UU Desa diharapkan mampu menjawab persoalan ini. Namun jauh lebih dari itu bangsa ini harus punya paradigma perdesaan, paradigm pembangunan dengan komitmen tinggi.   
Karenanya, tentu bagaimana tidak sekadar top down, tetapi menurut Ahmad Muqowam pendelegasian kewenangan dilakukan dengan memberikan bobot pada potensi daerah, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia yang ada di daerah itu ada militansi pembangunan bangsa itu ke depan. Ini antara desa dan bangsa begitu lekatnya. 
Menyangkut berapa alokasi anggaran untuk desa dari APBN yang diatur dalam RUU Desa, hal ini yang belum ada kesepakatan diantara fraksi-fraksi. Karena masing-masing fraksi mempunyai cara pandang tersendiri tentang besaran anggarannya.
"Ini masih beragam. Antara fraksi itu kira-kira punya pretensi masing-masing, punya draft masing-masing. Kalau boleh menggunakan pendekatan dari China kemarin sesuai kunjungan beberapa orang panja ke sana. Di sana mereka koordinasinya jelas, China memberikan rata-rata di dalam anggaran negaranya sebesar 18-20 persen," Muqowam menjelaskan. 
Indonesia sampai hari ini menurutnya tidak ada presentase tertentu, dan karenanya layak sekali kalau kemudian dengan latar belakang pemerintah seperti itu kita meminta kepada pemerintah agar ada koordinasi menyangkut kewenangan pembangunan di desa sehingga pemerintah daerah bisa efektif. Saya kira angka 15-20 persen itu sudah menjadi wajar, kalau kita ingin negara ini stabil ke depan.

Sumber : http://www.majalahtopik.co.id


Bukanlah sebuah kemustahilan bahwa pemuda adalah pelopor sebuah perubahan. Pergerakan zaman dari waktu ke waktu memberikan tantangan tersendiri untuk sebuah perkembangan dan kemajuan suatu bangsa. Ingatkah kita ketika tokoh pemuda era orde lama hingga orde baru seperti Adam Malik mengabdikan dirinya untuk sebuah perubahan Negara Indonesia yang lebih maju. Menilik dari sejarah yang telah terukir, Adam Malik merupakan sosok pemuda yang mengawali perjalanan sejarahnya ketika usianya menginjak 20 tahun hingga wafatnya pada usia 67 tahun.
Pada permulaan perannya di usia 20 tahun, Adam malik dan beberapa pemuda lainnya telah mempelopori berdirinya Kantor Berita Antara yang hanya bermodalkan peralatan sederhana, seperti meja tulis tua, mesin tulis tua, dan mesin roneo tua. Namun dengan kegigihannya, Adam Malik bersama pemuda lainnya mampu memberikan andil dalam menyuplai berita ke berbagai surat kabar nasional.
Pada tahun 1945, saat berusia 28 tahun, Adam Malik menjadi anggota Pimpinan Gerakan Pemuda untuk persiapan Kemerdekaan Indonesia di Jakarta. Menjelang 17 Agustus 1945, Adam Malik dan tokoh-tokoh pemuda lainnya membawa Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengasdengklok untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Betapa sejarah telah membuktikan bahwa pemuda memiliki andil besar dalam sebuah kebebasan Indonesia dari berbagai bentuk penjajahan.
Saat ini, bukan penjajahan fisik lagi yang menuntut pemuda untuk mempelopori sebuah perubahan, melainkan tantangan globalisasi sebagai bentuk penjajahan massal. Secara demografi ekonomi, pemuda merupakan asset penggerak pembangunan sebuah bangsa, namun disisi lain pemuda juga dapat menjadi beban. Sejarah mengajarkan bahwa pemuda selalu berperan dalam menentukan arah masa depan bangsa disaat mengalami krisis. Dewasa ini sekalipun pemuda berada dalam kungkungan masalah yang kompleks namun masih berpotensi memecahkan masalahnya sendiri, termasuk memiliki kapasitas dalam membantu perbaikan kesejahteraan masyarakat yang sedang mengalami tantangan globalisasi dan perubahan lingkungan.
Era globalisasi membentuk suatu paradigma bahwa daya saing merupakan kekuatan terpenting dalam mengangkat martabat suatu bangsa di mata dunia. Adanya era globalisasi tersebut memberikan dampak positif dalam meningkatkan produktivitas dan inovasi dari berbagai bidang, namun di sisi lain juga membentuk dampak negatif apabila pemuda tidak siap dalam menghadapinya. Dengan demikian, pemuda sebagai generasi pelopor bangsa dituntut untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas diri dalam menghadapi arus persaingan yang ada. Bukan hanya sekedar meningkatkan kemampuan diri, namun juga berpikir bagaimana cara agar dapat memberikan sumbangsih dengan sesuatu yang baru (inovasi).
Suatu inovasi akan mengantarkan suatu bangsa pada daya tahan kekuatan persaingan, sehingga bangsa tidak hanya mengikuti persaingan yang sudah ada, namun juga mampu membuka persaingan yang baru. Dalam hal ini, minimal pemuda dapat belajar dari permasalahan yang ada disekitar dan menemukan pemecahannya secara baik dan benar (how to solve the problems). Dengan demikian, pemuda akan terus terlatih untuk membentuk paradigma dalam mencari pemecahan suatu permasalahan yang muncul, sehingga terbentuk kekuatan diri dalam menghadapi suatu tantangan yang ada, termasuk era globalisasi.
Kita mengetahui bahwa persaingan global berlangsung dengan sangat ketat, akibat pesatnya perkembangan IPTEK dalam berbagai sendi kehidupan. Dalam persaingan global tersebut, hanya bangsa-bangsa yang mampu menguasai IPTEK yang dapat memelihara kemandirian bangsanya serta mengambil peran yang berarti dalam berbagai sektor. 
Peran IPTEK yang begitu penting menuntut pemuda untuk mengambil keputusan yang tepat, apakah masuk dalam gilasan IPTEK yang sudah ada, atau menciptakan inovasi IPTEK yang dapat meningkatkan kepercayaan diri bangsa. Tentunya ini bukan sebuah pilihan jawaban, melainkan sebuah keharusan untuk pemuda yang ingin mengharumkan nama bangsa dan negara.
 Disatu sisi, kita sadari bahwa penerapan dan pemanfaatan hasil-hasil perkembangan IPTEK yang pesat selama ini telah banyak membantu meningkatkan kualitas dan kesejahteraan kehidupan masyarakat. Namun disisi lain, perkembangan IPTEK justru memperlebar jarak antara wilayah yang cepat mengadopsi suatu inovasi IPTEK dan wilayah yang tidak atau lambat mengadopsi inovasi IPTEK. Hal ini menyebabkan tidak meratanya kesejahteraan antara kedua wilayah tersebut.
Perdesaan merupakan salah satu wilayah yang lambat atau sulit mengadopsi inovasi IPTEK karena berbagai keterbatasan dan faktor tertentu. Pertumbuhan pembangunan di wilayah perdesaan sejauh ini nampak lambat dan bersifat alami. Dalam berbagai kasus, investasi pembangunan yang dicerminkan melalui berbagai aktivitas program atau proyek baik pemerintah atau swasta nyaris kurang memberikan dampak signifikan terhadap perubahan sosial – ekonomi masyarakat. Disamping rendahnya inovasi atau bahkan ketidaksesuaian jenis proyek dengan kebutuhan masyarakat, juga disebabkan factor terbatasnya sumberdaya manusia terdidik yang mendedikasikan dirinya pada desa. Contoh kasus yang lebih miris, banyak pemuda perdesaan yang awalnya menuntut ilmu di wilayah perkotaan justru enggan kembali ke desa setelah menyelesaikan studinya. Dengan IPTEK yang telah dimilikinya, pemuda lebih memilih untuk bekerja di wilayah perkotaan daripada berusaha ikutserta dalam pembangunan wilayah perdesaan. Pemuda lebih bangga dengan status sebagai orang kota daripada statusnya sebagai orang desa. Hal ini merupakan salah satu bentuk paradigma kebanyakan pemuda yang sudah seharusnya diarahkan kepada kesadaran bahwa wilayah perdesaan membutuhkan peran serta pemuda inovatif dalam pembangunannya.
Tidakkah pemuda tahu bahwa perdesaan merupakan salah satu aset terbesar bangsa Indonesia? Tidakkah pemuda sadari bahwa dirinya memiliki kapasitas dalam pembangunan wilayah perdesaan? Tidakkah pemuda ingat bahwa inovasi IPTEK mampu menjadi solusi bagi permasalahan wilayah perdesaan? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang patut direnungkan sebagai pemuda Indonesia yang inovatif dan berintelektual. Bagaimana Negara kita mampu bersaing dengan Negara lain jika masyarakat khususnya pemuda belum menemukan solusi yang tepat terhadap permasalahan dalam Negara sendiri? Sudah seharusnya pemuda Indonesia masa kini menilik kobaran semangat pemuda-pemuda Indonesia yang telah mengukir sejarah pada masa lalu, yang telah membawa nama harum bangsa dan Negara Indonesia. 

Opini saya :
Pemuda seharusnya bisa menjadi suatu tumpuan bagi seluruh bangsa untuk menciptakan suatu gagasan yang inovatif bagi para pemudanya serta memberikan contoh yang baik bagi yang lain.


Hari Keluarga Nasiona l (Harganas) sudah kali keenambelas diperingati hingga 29 Juni 2009 ini. Sudah cukup panjang perjalanan peringatan “hari spesial” yang diperuntukkan untuk keberhasilan Keluarga Berencana ini. Namun hampir-hampir setiap tahun gaung peringatan Harganas tenggelam oleh hari-hari peringatan lainnya. Apalagi di tahun 2009, peringatan Harganas yang adakan di Istana Negara Jakarta pada 29 Juni, hampir berbarengan dengan Pemilu Presiden (Pilpres) yang berlangsung sepekan kemudian 8 Juli. Semarak Harganas pun berbeda dengan tahun-tahun silam.
Peringatan Harganas XVI tahun ini bertemakan Dengan Semangat Harganas Kita Bangkitkan Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana. Motto yang diusung adalah Melalui Keluarga Membangun Bangsa untuk Mencapai Millennium Development Goal’s (MDG’s).
Pemerintah berharap Harganas menjadi harinya keluarga-keluarga Indonesia. Meski sudah diperingati sejak 1994, masih banyak warga yang tidak tahu tentang Harganas. Sejatinya hakikat Harganas memang bukan pada seremonial yang meriah, namun lebih pada meningkatnya penghargaan setiap orang kepada keluarga. Seremonial hanyalah untuk mengingatkan.
KELUARGA MISKIN LINTAS BATAS

Membincangkan Peringatan Harganas tak lepas dari Badan Koordinasi keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Sejarah Harganas memang tak lepas dari program Keluarga Berencana. Ketika peringatan Gerakan Terpadu Pertanian Koperasi dan Keluarga Berencana (Gerdu Pertasi Kencana) di Lampung, pada 1993, Presiden Soeharto mencanangkan Hari Keluarga Nasional (Harganas). Presiden Soeharto menetapkan tahun 1994 sebagai peringatan Harganas I yang diselenggarakan di Sidoarjo, Jawa Timur.

Setelah itu, Harganas digelar setiap tahun, di setiap provinsi. Di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Harganas sebenarnya juga diperingati dengan marak. Pada Harganas XIV di ambon, Maluku, 29 Juni 2007 silam, misalnya, diadakan di lapangan terbuka. Namun peringatan Harganas ternoda dengan Tarian Cakalele yang mengobarkan Republik Maluku Selatan (RMS). Tahun 2008 lalu, giliran Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi menjadi tuan rumah.Kehadiran KB selain untuk membatasi kenaikan angka kelahiran juga sekaligus untuk mendongkrak tingkat kesejahteraan. BKKBN setiap tahun memetakan warga menurut klasifikasi praKeluarga Sejahtera (praKS), Keluarga Sejahtera 1 (KS-I), KS-II, KS-III dan KS-III+.

Tahun 2008 total keluarga Indonesia sebanyak 57.491.268 keluarga. Mereka yang masuk kategori Pra Sejahtera-KS II sebanyak 42.449.427 keluarga (73,83%). Sisanya masuk kelompok KS III dan KS III+ mencapai 15.041.841 keluarga atau sekitar 26,17% (Lihat wawancara Drs Hardiyanto: Sukseskan Keluarga Sejahtera dengan KB). Departemen Sosial sendiri juga fokus pada pemberdayaan masyarakat miskin, terutama di daerah terpencil. Menurut Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dirjen Dayasos) Drs RusliWahid, perbedaan mencolok tingkat kesejahteraan warga nampak terutama di daerah terpencil, seperti daerah perbatasan dengan Malaysia, Singapura atau Papua. “Warga kita umumnya tinggal di pedalaman, ada yang hidupnya berpindah-pindah, menetap sementara atau menetap sepenuhnya, tapi mereka masih terisolir, baik secara komunikasi maupun budaya,” kata Rusli Wahid. Menurut Rusli Wahid, pemerintah tidak boleh membiarkan mereka terus-menerus hidup dalam pengembaraan dan terisolir.

Sebagai bagian dari anak bangsa, mereka memiliki hak yang sama dengan warga masyarakat lainnya. Depsos mempunyai program pengentasan kemiskinan warga dan keluarga di daerah perbatasan. “Pada tahun 2010 dan 2011, kita akan fokus memberdayakan kehidupan mereka. Baik budaya, komunikasi maupun ekonomi. Hal ini merupakan sasaran kita, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Rusli. Sejumlah program Depsos yang sudah ada adalah program pemberdayaan fakir miskin, yakni melalui kelompok usaha bersama (KUBE). KUBE bisa dilaksanakan di berbagai bidang, misalnya pertanian, perikanan, peternakan atau keterampilan. Selain itu juga ada program Bantuan Langsung Pemberian Sosial (BLPS). BLPS diberikan kepada KUBE yang berhasil. Nilainya sekitar Rp 20-25 juta. Selain itu, ada program pengentasan kemiskinan menggunakan program terpadu . Misalnya , bantuan pembangunan rumah layak huni, pemberian bibit pertanian, bimbingan pertanian, perikanan. “Kita punya anggaran untuk meningkatkankesejahteraan. Dananya Rp 1,1 triliun untuk program keluarga harapan,” kata Rusli Wahid.

DELAPAN FUNGSI KELUARGA

Sementara Ketua Yayasan Damandiri Prof Dr Haryono Suyono, berharap peringatan Harganas menjadi momentum bagi keluarga Indonesia untuk melaksanakan delapan fungsi keluarga. Haryono Suyono selama ini dikenal sebagai tokoh BKKBN. “Ini semua untuk meningkatkan keutuhan keluarga,” katanya dalam dialog interaktif Menyambut Peringatan Harganas XV di Radio D FM Jakarta. Dialog interaktif menampilkan Kepala BKKBN Sugiri Syarief dan Deputi Ketua Yayasan Damandiri Rohadi Haryanto.

Haryono menjelaskan keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat, sebagai tempat pertama dan utama di dalam membentuk nilai-nilai kepribadian masyarakat, sehingga peran keluarga sangat strategis dalam ketahanan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Keluarga mempunyai delapan fungsi, yakni fungsi keagamaan, cinta kasih, pendidikan, sosial-budaya, ekonomi, reproduksi, lingkungan, dan perlindungan.

MOMENTUM MDG’s

Menurut Haryono, Harganas juga menjadi momentum bagi para keluarga Indonesia untuk tetap melaksanakan program KB. “Dengan dua anak lebih baik,” katanya. “Para keluarga dalam Harganas dapat berkumpul menyambut, melakukan instropeksi dan bahkan ikut serta ke dalam Pos Pemberdayaan Keluarga(Posdaya),” Haryono menambahkan. Posdaya yang kini berjumlah 4.500 adalah program BKKBN untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kemandirian melalui usaha bersama.

Haryono berharap Posdaya yang setiap kelompok beranggotakan 10-100 orang itu juga bisa memberdayakan keluarga miskin dan mencegah kasus perceraian. Harapannya juga mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan milenium tahun 2015 yang dikenal dengan istilah Millennium Development Goals (MDGs). Kepala BKKBN Sugiri Syarief mendukung upaya peningkatan peran keluarga dalam melaksanakan delapan fungsi keluarga melalui Posdaya. “Saya berharap setiap keluarga dapat meluangkan waktu untuk berkumpul, berkomunikasi dan bersilaturahmi, sehingga segala permasalahan keluarga dapat dipecahkan dan dapat dicegah kasus perceraian,” kata Sugiri.

Sugiri mengimbau agar lembaga pemerintah mulai pusat hingga daerah menggerakkan para keluarga agar mengetahui Harganas dan maknanya untuk mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera, atau jargon dua anak lebih baik. Kepala BKKBN juga mengimbau kepada pasar swalayan dan mal-mal memberikan pemotongan harga kepada keluarga, yang terdiri ayah, ibu dan anak yang tengah belanja. Pemotongan bisa diberikan sepekan atau sesudah peringatan Harganas 29 Juni 2009. Harapannya keluarga bisa menikmati hari keluarga dengan penuh kebahagiaan dan kesejahteraan.

Sumber : Oleh IMAM BUKHORI DAN WURI WIGUNANINGSIH
Opini saya :
Menurut saya keluarga adalah hal yang sangat penting bagi kita semua, karna keluarga adalah sumber kekuatan kita semua yang membuat kita berjuang untuk mempertahankannya karna keluarga tempat kita untuk berkumpul dan bersama.
Welcome to My Blog
Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Arsip Blog

- Copyright © aderizaltosi -Eureka 7 Ao- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -