Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah :
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah :
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah :
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
• proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
• metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
• teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
• semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
• proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
• Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
• Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana
Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
• Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
• Permohonan harus memuat :
1. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7. judul Invensi;
8. klaim yang terkandung dalam Invensi;
9. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11. untuk memperjelas Invensi; dan
12. abstrak Invensi.
Mengapa Perlu Hak Paten
Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
Referensi :
• Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
• Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.
Sumber : http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian/Definisi Inventor adalah :
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi Invensi adalah :
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
• proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
• metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
• teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
• semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
• proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
• Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
• Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana
Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara memperoleh Hak Paten adalah :
• Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
• Permohonan harus memuat :
1. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2. alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3. nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4. nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6. pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7. judul Invensi;
8. klaim yang terkandung dalam Invensi;
9. deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11. untuk memperjelas Invensi; dan
12. abstrak Invensi.
Mengapa Perlu Hak Paten
Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.
Referensi :
• Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
• Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Pengertian hak paten telah diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri Indonesia.
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Pengertian hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud di atas.
Sumber : http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/
Organisasi Hak atas
Kekayaan Intelektual Dunia atau disebut juga World
Intellectual Property Organization (WIPO) (bahasa Perancis : Organisation
mondiale de la propriété intellectuelle atau OMPI) adalah merupakan
salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa.
WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan "untuk mendorong
kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke
seluruh dunia."
WIPO saat ini
beranggotakan 184 negara, serta menyelenggarakan 23 perjanjian internasional,
dengan kantor pusatnya di Jenewa, Swiss.
Vatikan dan hampir seluruh negara anggota PBB merupakan
anggota WIPO. Negara-negara yang tidak menjadi anggota WIPO ini adalah Kiribati, Kepulauan Marshall, Federasi Mikronesia, Nauru,
Palau, Palestina, Republik Demokrasi Arab Sahrawi, Kepulauan Solomon , Taiwan,
Timor Leste, Tuvalu, dan Vanuatu.
Sejarah
Pendahulu WIPO
bernama BIRPI (Perancis Bureaux Internationaux Réunis pour la
Protection de la Propriété Intellectuelle, yang didirikan tahun 1893
untuk mengawasi Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra dan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri.
WIPO secara resmi
dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia
(ditandatangani di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979). Berdasarkan pasal 3 dari konvensi ini,
WIPO berupaya untuk "melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas
kekayaan intelektual (HAKI) ke seluruh penjuru dunia." Pada tahun 1974
WIPO menjadi perwakilan khusus PBB untuk keperluan tersebut.
Negara-negara anggota
WIPO
Tidak seperti
cabang-cabang lain dari PBB, WIPO memiliki sumber dana sendiri yang cukup
besar, di luar kontribusi dari negara-negara anggotanya. Pada tahun 2006, di
atas 90% dari pemasukannya yang berkisar 500 juta CHF
diperkirakan berasal dari pendapatan berbentuk imbal jasa yang diperoleh International Bureau (IB) dari
aplikasi HAKI dan sistem registrasi
|
Perjanjian Internasional tentang
Hak Cipta ( Wipo Copyright Treaty)
|
|
|
|
Indonesia dan anggota WIPO telah meratifikasi
Perjanjian Internasional tentang Hak Cipta (WIPO Copyright Treaty) ini pada
20 Desember 1996. Pengesahan ini dinyatakan Indonesia lewat Keppres No. 19
Tahun 1997.
Isi WIPO Copyright Treaty:
1. Negara anggota WIPO menyetujui
perjanjian internasional dan ketentuan Berne convention 1971
2. Negara anggota WIPO berkeinginan
melindungi hak-hak pengarang dalam karya kesusastraan dan artistik mereka
dengan cara yang sama dan efektif
3. Proteksi hak cipta meliputi
ekspresi dan bukan ide, prosedur, metode operasi dan konsep matematika
4. Program komputer dilindungi
sebagai karya kesusastraan dalam cara dan bentuk apa pun ekspresinya
5. Kompilasi atau materi lainnya, dalam
bentuk apa pun, yang dengan melalui seleksi atau pengaturan dari isinya yang
menyatakan kreasi intelektua: dilindungi seperti adanya
6. Pengarang dan karya kesusastraar
dan artistik akan menikmati hal eksklusif, memberi kuasa menyebarkan kepada
publik salinan orisinal dari karyanya melalui pen jualan atau alih
kepemilikan
7. Hak menyewakan pada pencipt
program komputer, karya sinematografi, karya fonogram ditetapka dalam hukum
nasional negara anggota. Negara anggota dapat membatasi atau mengecualikan hak
yang diberikan kepada pengarang dan artistik di bawah Treaty yang tidak
bertentangan dengan eksploitasi normal dari karya tersebut.
8. Negara anggota menyediakan
perangkat hukum yang layak dan efektif bagi pengarang dalam upaya
melaksanakan haknya di bawah Treaty atau Berne Convention.
9. Negara anggota menyediakan
perangkat hukum yang layak dan efektif bagi seseorang yang mengetahui ada
pelanggaran terhadap haknya yang dilindungi Treaty atau Berne Convention:
a. pemindahan atau penukaran hak inforamsi manajemen
elektronik tanpa izin
b. mendistribusi, mengimpor untuk distribusi,
menyiarkann atau berkomunikasi kepada publik tanpa kuasa
10. Negara anggota wajib menyesuaikan
sistem hukumnya dalam rangka penerapan Treaty ini.
11. Negara anggota memastikan adanya
prosedur penegakan hukum dalam upaya penanganan pelanggaran Treaty termasuk
pencegahan pelanggarannya.
12. Negara anggota diwakili satu
delegasi dan dibantu oleh delegasi pengganti, penasihat dan ahli dalam
Assembly.
13. Assembly dapat meminta WIPO
membantu dari sisi keuangan agar delegasi anggota yang tidak mampu bisa
berpartisipasi.
14. Assembly memelihara dan
mengem-bangkan aplikasi serta operasi Treaty ini.
Pengakuan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren
dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya
senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu
pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau
bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual
dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Merek, Desain Industri, Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.
Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan
Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization ) mengharuskan
Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan
Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun
2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya
konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga
telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu
Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan
Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri,
sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika
dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek
hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul
berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat
memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan
daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor
yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini
telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah
dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak
Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan
Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi
investasi dan dapat dialihkan haknya.
Instansi yang berwenang dalam mengelola
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (Ditjen. HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan
HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HKI juga telah dibentuk
Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HKI. Sekali lagi menunjukkan
bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius.
Dengan adanya sebuah sistem informasi
Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat,
diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia
semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana
termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk
pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin
berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual
dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa
Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya
cipta orang lain.
|
Musik adalah keindahan, mendengarkan musik adalah aktivitas yang sangat menyenangkan. Bahkan tak jarang dari kita yang rela menghabiskan waktu hanya dengan mendengarkan musik. Musik juga sebagai hiburan buat semua orang dari semua kalangan, baik tua muda, kaya, miskin, dan sebagainya, musik menyatukan semua. Namun tahukah sobat bahwa musik juga bermanfaat untuk kesehatan. Tanpa kita sadari manfaat itu mengalir bersama musik.
Sebuah studi menunjukkan, bahwasanya mendengarkan
musik dapat memberikan efek pada bagian otak tertentu, yang berhubungan dengan
memori dan pengelihatan.
“Sebagai contoh, sebuah penelitian terbaru di Kanada
menunjukkan bahwa ada hubungan kausal antara musik dan bagian inti dari otak
yang bereaksi terhadap rangsangan (makanan, cahaya, seks),” kata Dr Victoria
Williamson, dosen psikologi dari Goldsmith College London.
1. Meningkatkan suasana hati (Mood)
Reaksi masing masing individu kala mendengarkan musik
memang berbeda. Tetapi, apapun jenis musik yang kita pilih, sebuah penelitian
2011 di Kanada, yang diterbitkan jurnal Nature Neuroscience menunjukkan bahwa
mendengar musik kesukaan kita akan merubah suasana hati dan membuat kita lebih
relax.
Sementara itu penelitian lain di McGill University
Montreal; “mendengarkan musik dapat memicu pelepasan hormon dopamin pada
tubuh”.
“Otak sangat rumit – ada banyak unsur yang terlibat
dalam menciptakan perasaan senang – tidak mengherankan jika ada penelitian yang
menunjukkan bahwa pelepasan dopamin berhubungan dengan perasaan senang,” kata
Bridget O’Connell, kepala informasi dari Mental Health Charity Mind.
2. Membantu agar Fokus
Ini memang sedikit aneh, tetapi bukti menunjukkan
bahwa mendenggarkan musik dapat membantu Anda untuk berkonsentrasi. Sebuah alat
‘digital tonic’ yang biasa disebut Ubrain, mengklaim dapat membantu pikiran
fokus serta rileks.
Aplikasi ini didasarkan pada binaural beats (yang
dapat merangsang aktivitas tertentu di otak) sehingga membantu Anda untuk
meningkatkan energi, pikiran dan meningkatkan mood saat mendengarkan musik
favorit.
“Dengan membantu korteks otak menghasilkan gelombang
tertentu, kita dapat menginduksi beberapa bagian pada otak tetap terjaga,
tergantung pada tujuan yang ingin kita lakukan,” jelas Paris psikolog klinis
dari Brigitte Forgeot.
3. Meningkatkan daya tahan tubuh
Mendengarkan musik tertentu sebenarnya bisa membantu
Anda berlari lebih cepat. Sebuah studi di Brunel University, London Barat telah
menunjukkan bahwa musik dapat membantu meningkatkan daya tahan tubuh sebesar 15
persen, meningkatkan semangat dan efisiensi energi 1-2 persen.
Sebaiknya, pilihlah lagu yang sesuai dengan tempo
olahraga Anda. Mendengarkan musik sambil olahraga akan memberikan efek
metronomik pada tubuh, sehingga memungkinkan Anda untuk berolahraga lebih lama.
4. Kesehatan mental lebih baik
Musik juga sangat membantu bagi mereka yang bermasalah
dengan kondisi mental yang kurang setabil.
“Dua cara musik dijadikan sebagai media terapi: baik
sebagai sarana komunikasi dan ekspresi diri atau untuk kualitas inheren
restoratif atau penyembuhan,” kata Bridget O’Connell.
5. Redakan stres
Riset tahun 2011 dari lembaga sosial kesehatan mental
menunjukkan, hampir sepertiga orang mendengarkan musik untuk memberikan
semangat ketika sedang bekerja. Dan satu dari empat orang mengaku bahwa mereka
mendengarkan musik saat perjalanan ke tempat kerja untuk membantu mengatasi
stres.
6. Perawatan pasien
Musik ternyata juga sangat memberikan dampak besar
positif untuk membantu pengobatan penyakit jangka panjang, seperti penyakit
jantung, kanker dan kondisi pernapasan.
Banyak percobaan telah menunjukkan bahwa musik dapat
membantu menurunkan detak jantung, tekanan darah dan membantu meredakan rasa
sakit, kecemasan dan meningkatkan kualitas hidup pasien.
“Musik dapat sangat berguna bagi seseorang yang berada
dalam situasi di mana mereka telah kehilangan kontrol dari lingkungan eksternal
mereka,” kata dr Williamson.
“Dengan musik mereka bisa mendapatkan kembali rasa
kontrol itu, dan menciptakan ketenangan pada diri sendiri serta mencegah
beberapa gangguan yang ada di sekitar pasien,” tambahnya.
Meski RUU Desa
ditargetkan selesai akhir tahun ini, tetapi dalam tataran implementasi
persoalan national commitment terhadap desa dari pemerintah dan masyarakat
masih menjadi kendala. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR Ahmad
Muqowam, RUU Desa perlu lebih cepat diundangkan karena sudah menjadi kebutuhan
agar pembangunan ekonomi nasional bisa berjalan dengan baik. Begitu juga dengan
dari sisi ketepatan penganggaran pembangunan yang diusulkan desa dengan
anggaran yang disediakan pemerintah.
Disinggung soal penekanan dari
RUU Desa ini sebenarnya pada sisi apa, politisi PPP ini mengatakan kalau itu
lebih pada domain pemerintah karena usulannya dari pihak pemerintah. Sehingga
pemerintah yang harus menjawabnya.
"Kalau untuk hal
itu tanya pada pemerintah karena draftnya dari pemerintah. Karena itu bagi DPR
kemudian melanjutkan apa yang diusulkan pemerintah untuk bagaimana kita
melakukan pembahasan. Subtansi dari fraksi-fraksi di DPR, fraksi-fraksi di
pansus untuk dibantu sama pemerintah. Sehingga bagi saya sebagai Ketua Pansus
adalah bagaimana agar undang undang yang akan dibahas itu melahirkan sebuah
undang undang yang memang benar menjadi jawaban, bisa menjadi paradigma di dalam
pembangunan bangsa ini ke depan," kata Muqowam.
Ditambahkannya RUU Desa ini
diharapkan bisa menjadi faktor pendorong pembangunan dapat berjalan dengan baik
khususnya di desa sehingga tujuan pembangunan nasional dapat berjalan dengan
baik. Ini tentu dukungan penuh dari pemerintah.
"Saya kira
belajar dari apa yang disampaikan oleh para narasumber waktu rapat dengar
pendapat (RDP) itu. Kemudian kita melakukan berbagai kunjungan, maka saya kira
kalau undang-undang ini dibuat menjadi sebuah undang undang yang merupakan
paradigma dalam pembangunan Indonesia yang berbasis desa, maka tataran
implementasi adalah, apakah pemerintah secara keseluruhan, secara sinergis mau
melakukan itu," paparnya.
Pola pengajuan
program seperti yang sudah ada yaitu Musrenbang dalam tataran implementasinya
dalam pandangan mantan Ketua Komisi IV DPR ini sepertinya tidak nyambung.
Karena perlu digarisbawahi bahwa kalau melihat proses dari
Musrenbang sampai dengan Musrenbangnas, dalam tataran implementasinya
maka, itu hampir saja tidak ada relevansi antara Musrenbang dengan dana
anggaran yang diberikan oleh APBD II, APBD I dan APBN. Ini yang perlu disadari
bahwa koreksi dalam proses itu perlu dilakukan.
Selain itu juga
selama ini antara masyarakat dengan pemerintah dalam membangun perekonomian
berbasis desa terasa sangat kurang. Kurang dalam arti, pertama adalah bahwa
bagaimana melakukan koordinasi. Hal ini yang perlu menjadi perhatian
bersama berbagai kalangan.
"Pertama telah
kita sepakat, desa kita jadikan sebagai basis di dalam membangun negara. Dan
yang kedua, perlu ada komitmen nasional kita, perlu sebuah regulasi, perlu
sebuah aturan yang memang membuat paradigma dalam pembangunan itu bahwa negara,
pemerintah memberikan kebijakan yang berpihak pada desa. Karena itu, tidak ada
lain kecuali harus ada pembenahan terhadap proses manajemen pembangunan ini
kalau negara, kalau pemerintah mau tidak akan ada lagi disparitas antara desa
dan kota. Tidak ada disparitas antara wilayah, Jawa luar Jawa, tidak ada
disparitas-disparitas yang lain yang merupakan tuntutan daripada pembangunan
bangsa ini ke depan," urainya.
Bagi Muqowam, kondisi
ini sangat berbeda dibandingkan dengan apa yang terjadi di China karena kuatnya
komitmen rakyat dan pemerintahnya untuk membangun perekonomian berbasis desa. Sehingga
persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah persoalan disparitas ekonomi
dan kewilayahan. UU Desa diharapkan mampu menjawab persoalan ini. Namun jauh
lebih dari itu bangsa ini harus punya paradigma perdesaan, paradigm pembangunan
dengan komitmen tinggi.
Karenanya, tentu bagaimana tidak
sekadar top down, tetapi menurut Ahmad Muqowam pendelegasian kewenangan
dilakukan dengan memberikan bobot pada potensi daerah, potensi sumber daya
alam, sumber daya manusia yang ada di daerah itu ada militansi pembangunan
bangsa itu ke depan. Ini antara desa dan bangsa begitu lekatnya.
Menyangkut berapa
alokasi anggaran untuk desa dari APBN yang diatur dalam RUU Desa, hal ini yang
belum ada kesepakatan diantara fraksi-fraksi. Karena masing-masing fraksi
mempunyai cara pandang tersendiri tentang besaran anggarannya.
"Ini masih
beragam. Antara fraksi itu kira-kira punya pretensi masing-masing, punya draft
masing-masing. Kalau boleh menggunakan pendekatan dari China kemarin sesuai
kunjungan beberapa orang panja ke sana. Di sana mereka koordinasinya jelas,
China memberikan rata-rata di dalam anggaran negaranya sebesar 18-20
persen," Muqowam menjelaskan.
Indonesia sampai hari
ini menurutnya tidak ada presentase tertentu, dan karenanya layak sekali kalau
kemudian dengan latar belakang pemerintah seperti itu kita meminta kepada
pemerintah agar ada koordinasi menyangkut kewenangan pembangunan di desa
sehingga pemerintah daerah bisa efektif. Saya kira angka 15-20 persen itu sudah
menjadi wajar, kalau kita ingin negara ini stabil ke depan.
Sumber : http://www.majalahtopik.co.id
Bukanlah sebuah kemustahilan bahwa pemuda adalah
pelopor sebuah perubahan. Pergerakan zaman dari waktu ke waktu memberikan
tantangan tersendiri untuk sebuah perkembangan dan kemajuan suatu bangsa.
Ingatkah kita ketika tokoh pemuda era orde lama hingga orde baru seperti Adam
Malik mengabdikan dirinya untuk sebuah perubahan Negara Indonesia yang lebih
maju. Menilik dari sejarah yang telah terukir, Adam Malik merupakan sosok
pemuda yang mengawali perjalanan sejarahnya ketika usianya menginjak 20 tahun
hingga wafatnya pada usia 67 tahun.
Pada permulaan perannya di usia 20 tahun, Adam malik
dan beberapa pemuda lainnya telah mempelopori berdirinya Kantor Berita Antara
yang hanya bermodalkan peralatan sederhana, seperti meja tulis tua, mesin tulis
tua, dan mesin roneo tua. Namun dengan kegigihannya, Adam Malik bersama pemuda
lainnya mampu memberikan andil dalam menyuplai berita ke berbagai surat kabar
nasional.
Pada tahun 1945, saat berusia 28 tahun, Adam Malik
menjadi anggota Pimpinan Gerakan Pemuda untuk persiapan Kemerdekaan Indonesia
di Jakarta. Menjelang 17 Agustus 1945, Adam Malik dan tokoh-tokoh pemuda
lainnya membawa Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengasdengklok untuk
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Betapa sejarah telah membuktikan bahwa
pemuda memiliki andil besar dalam sebuah kebebasan Indonesia dari berbagai
bentuk penjajahan.
Saat ini, bukan penjajahan fisik lagi yang menuntut
pemuda untuk mempelopori sebuah perubahan, melainkan tantangan globalisasi
sebagai bentuk penjajahan massal. Secara demografi ekonomi, pemuda merupakan
asset penggerak pembangunan sebuah bangsa, namun disisi lain pemuda juga dapat
menjadi beban. Sejarah mengajarkan bahwa pemuda selalu berperan dalam
menentukan arah masa depan bangsa disaat mengalami krisis. Dewasa ini sekalipun
pemuda berada dalam kungkungan masalah yang kompleks namun masih berpotensi
memecahkan masalahnya sendiri, termasuk memiliki kapasitas dalam membantu
perbaikan kesejahteraan masyarakat yang sedang mengalami tantangan globalisasi
dan perubahan lingkungan.
Era globalisasi membentuk suatu paradigma bahwa daya
saing merupakan kekuatan terpenting dalam mengangkat martabat suatu bangsa di
mata dunia. Adanya era globalisasi tersebut memberikan dampak positif dalam
meningkatkan produktivitas dan inovasi dari berbagai bidang, namun di sisi lain
juga membentuk dampak negatif apabila pemuda tidak siap dalam menghadapinya.
Dengan demikian, pemuda sebagai generasi pelopor bangsa dituntut untuk
meningkatkan kapasitas dan kualitas diri dalam menghadapi arus persaingan yang
ada. Bukan hanya sekedar meningkatkan kemampuan diri, namun juga berpikir
bagaimana cara agar dapat memberikan sumbangsih dengan sesuatu yang baru
(inovasi).
Suatu inovasi akan mengantarkan suatu bangsa pada daya
tahan kekuatan persaingan, sehingga bangsa tidak hanya mengikuti persaingan
yang sudah ada, namun juga mampu membuka persaingan yang baru. Dalam hal ini,
minimal pemuda dapat belajar dari permasalahan yang ada disekitar dan menemukan
pemecahannya secara baik dan benar (how to solve the problems). Dengan
demikian, pemuda akan terus terlatih untuk membentuk paradigma dalam mencari
pemecahan suatu permasalahan yang muncul, sehingga terbentuk kekuatan diri
dalam menghadapi suatu tantangan yang ada, termasuk era globalisasi.
Kita mengetahui bahwa persaingan global berlangsung
dengan sangat ketat, akibat pesatnya perkembangan IPTEK dalam berbagai sendi
kehidupan. Dalam persaingan global tersebut, hanya bangsa-bangsa yang mampu
menguasai IPTEK yang dapat memelihara kemandirian bangsanya serta mengambil
peran yang berarti dalam berbagai sektor.
Peran IPTEK yang begitu penting menuntut pemuda untuk
mengambil keputusan yang tepat, apakah masuk dalam gilasan IPTEK yang sudah
ada, atau menciptakan inovasi IPTEK yang dapat meningkatkan kepercayaan diri
bangsa. Tentunya ini bukan sebuah pilihan jawaban, melainkan sebuah keharusan
untuk pemuda yang ingin mengharumkan nama bangsa dan negara.
Disatu sisi, kita sadari bahwa
penerapan dan pemanfaatan hasil-hasil perkembangan IPTEK yang pesat selama ini
telah banyak membantu meningkatkan kualitas dan kesejahteraan
kehidupan masyarakat. Namun disisi lain, perkembangan IPTEK justru
memperlebar jarak antara wilayah yang cepat mengadopsi suatu inovasi IPTEK dan
wilayah yang tidak atau lambat mengadopsi inovasi IPTEK. Hal ini menyebabkan
tidak meratanya kesejahteraan antara kedua wilayah tersebut.
Perdesaan merupakan salah satu wilayah yang lambat
atau sulit mengadopsi inovasi IPTEK karena berbagai keterbatasan dan faktor
tertentu. Pertumbuhan pembangunan di wilayah perdesaan sejauh ini nampak lambat
dan bersifat alami. Dalam berbagai kasus, investasi pembangunan yang
dicerminkan melalui berbagai aktivitas program atau proyek baik pemerintah atau
swasta nyaris kurang memberikan dampak signifikan terhadap perubahan sosial –
ekonomi masyarakat. Disamping rendahnya inovasi atau bahkan ketidaksesuaian
jenis proyek dengan kebutuhan masyarakat, juga disebabkan factor terbatasnya
sumberdaya manusia terdidik yang mendedikasikan dirinya pada desa. Contoh kasus
yang lebih miris, banyak pemuda perdesaan yang awalnya menuntut ilmu di wilayah
perkotaan justru enggan kembali ke desa setelah menyelesaikan studinya. Dengan
IPTEK yang telah dimilikinya, pemuda lebih memilih untuk bekerja di wilayah
perkotaan daripada berusaha ikutserta dalam pembangunan wilayah perdesaan.
Pemuda lebih bangga dengan status sebagai orang kota daripada statusnya sebagai
orang desa. Hal ini merupakan salah satu bentuk paradigma kebanyakan pemuda yang
sudah seharusnya diarahkan kepada kesadaran bahwa wilayah perdesaan membutuhkan
peran serta pemuda inovatif dalam pembangunannya.
Tidakkah pemuda tahu bahwa perdesaan merupakan salah
satu aset terbesar bangsa Indonesia? Tidakkah pemuda sadari bahwa dirinya
memiliki kapasitas dalam pembangunan wilayah perdesaan? Tidakkah pemuda ingat
bahwa inovasi IPTEK mampu menjadi solusi bagi permasalahan wilayah perdesaan?
Inilah pertanyaan-pertanyaan yang patut direnungkan sebagai pemuda Indonesia
yang inovatif dan berintelektual. Bagaimana Negara kita mampu bersaing dengan
Negara lain jika masyarakat khususnya pemuda belum menemukan solusi yang tepat
terhadap permasalahan dalam Negara sendiri? Sudah seharusnya pemuda Indonesia
masa kini menilik kobaran semangat pemuda-pemuda Indonesia yang telah mengukir
sejarah pada masa lalu, yang telah membawa nama harum bangsa dan Negara
Indonesia.
Opini
saya :
Pemuda
seharusnya bisa menjadi suatu tumpuan bagi seluruh bangsa untuk menciptakan
suatu gagasan yang inovatif bagi para pemudanya serta memberikan contoh yang
baik bagi yang lain.
Hari Keluarga Nasiona l (Harganas) sudah kali
keenambelas diperingati hingga 29 Juni 2009 ini. Sudah cukup panjang perjalanan
peringatan “hari spesial” yang diperuntukkan untuk keberhasilan Keluarga Berencana
ini. Namun hampir-hampir setiap tahun gaung peringatan Harganas tenggelam oleh
hari-hari peringatan lainnya. Apalagi di tahun 2009, peringatan Harganas yang
adakan di Istana Negara Jakarta pada 29 Juni, hampir berbarengan dengan Pemilu
Presiden (Pilpres) yang berlangsung sepekan kemudian 8 Juli. Semarak Harganas
pun berbeda dengan tahun-tahun silam.
Peringatan Harganas XVI tahun ini bertemakan Dengan
Semangat Harganas Kita Bangkitkan Pembangunan Kependudukan dan Keluarga
Berencana. Motto yang diusung adalah Melalui Keluarga Membangun Bangsa untuk
Mencapai Millennium Development Goal’s (MDG’s).
Pemerintah berharap Harganas menjadi harinya
keluarga-keluarga Indonesia. Meski sudah diperingati sejak 1994, masih banyak
warga yang tidak tahu tentang Harganas. Sejatinya hakikat Harganas memang bukan
pada seremonial yang meriah, namun lebih pada meningkatnya penghargaan setiap
orang kepada keluarga. Seremonial hanyalah untuk mengingatkan.
KELUARGA MISKIN
LINTAS BATAS
Membincangkan
Peringatan Harganas tak lepas dari Badan Koordinasi keluarga Berencana Nasional
(BKKBN). Sejarah Harganas memang tak lepas dari program Keluarga Berencana.
Ketika peringatan Gerakan Terpadu Pertanian Koperasi dan Keluarga Berencana
(Gerdu Pertasi Kencana) di Lampung, pada 1993, Presiden Soeharto mencanangkan
Hari Keluarga Nasional (Harganas). Presiden Soeharto menetapkan tahun 1994
sebagai peringatan Harganas I yang diselenggarakan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Setelah itu, Harganas
digelar setiap tahun, di setiap provinsi. Di masa pemerintahan Susilo Bambang
Yudhoyono, Harganas sebenarnya juga diperingati dengan marak. Pada Harganas XIV
di ambon, Maluku, 29 Juni 2007 silam, misalnya, diadakan di lapangan terbuka.
Namun peringatan Harganas ternoda dengan Tarian Cakalele yang mengobarkan
Republik Maluku Selatan (RMS). Tahun 2008 lalu, giliran Muara Sabak, Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, Jambi menjadi tuan rumah.Kehadiran KB selain untuk
membatasi kenaikan angka kelahiran juga sekaligus untuk mendongkrak tingkat
kesejahteraan. BKKBN setiap tahun memetakan warga menurut klasifikasi
praKeluarga Sejahtera (praKS), Keluarga Sejahtera 1 (KS-I), KS-II, KS-III dan
KS-III+.
Tahun 2008 total
keluarga Indonesia sebanyak 57.491.268 keluarga. Mereka yang masuk kategori Pra
Sejahtera-KS II sebanyak 42.449.427 keluarga (73,83%). Sisanya masuk kelompok
KS III dan KS III+ mencapai 15.041.841 keluarga atau sekitar 26,17% (Lihat
wawancara Drs Hardiyanto: Sukseskan Keluarga Sejahtera
dengan KB). Departemen Sosial sendiri juga fokus pada pemberdayaan masyarakat
miskin, terutama di daerah terpencil. Menurut Direktur Jenderal Pemberdayaan
Sosial (Dirjen Dayasos) Drs RusliWahid, perbedaan mencolok tingkat
kesejahteraan warga nampak terutama di daerah terpencil, seperti daerah
perbatasan dengan Malaysia, Singapura atau Papua. “Warga kita umumnya tinggal
di pedalaman, ada yang hidupnya berpindah-pindah, menetap sementara atau
menetap sepenuhnya, tapi mereka masih terisolir, baik secara komunikasi maupun
budaya,” kata Rusli Wahid. Menurut Rusli Wahid, pemerintah tidak boleh
membiarkan mereka terus-menerus hidup dalam pengembaraan dan terisolir.
Sebagai bagian dari
anak bangsa, mereka memiliki hak yang sama dengan warga masyarakat lainnya.
Depsos mempunyai program pengentasan kemiskinan warga dan keluarga di daerah
perbatasan. “Pada tahun 2010 dan 2011, kita akan fokus memberdayakan kehidupan
mereka. Baik budaya, komunikasi maupun ekonomi. Hal ini merupakan sasaran kita,
untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Rusli. Sejumlah program Depsos
yang sudah ada adalah program pemberdayaan fakir miskin, yakni melalui kelompok
usaha bersama (KUBE). KUBE bisa dilaksanakan di berbagai bidang, misalnya
pertanian, perikanan, peternakan atau keterampilan. Selain itu juga ada program
Bantuan Langsung Pemberian Sosial (BLPS). BLPS diberikan kepada KUBE yang
berhasil. Nilainya sekitar Rp 20-25 juta. Selain itu, ada program pengentasan
kemiskinan menggunakan program terpadu . Misalnya , bantuan pembangunan rumah
layak huni, pemberian bibit pertanian, bimbingan pertanian, perikanan. “Kita
punya anggaran untuk meningkatkankesejahteraan. Dananya Rp 1,1 triliun untuk
program keluarga harapan,” kata Rusli Wahid.
DELAPAN FUNGSI
KELUARGA
Sementara Ketua
Yayasan Damandiri Prof Dr Haryono Suyono, berharap peringatan Harganas menjadi
momentum bagi keluarga Indonesia untuk melaksanakan delapan fungsi keluarga.
Haryono Suyono selama ini dikenal sebagai tokoh BKKBN. “Ini semua untuk
meningkatkan keutuhan keluarga,” katanya dalam dialog interaktif Menyambut
Peringatan Harganas XV di Radio D FM Jakarta. Dialog
interaktif menampilkan Kepala BKKBN Sugiri Syarief dan Deputi Ketua Yayasan
Damandiri Rohadi Haryanto.
Haryono menjelaskan
keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat, sebagai tempat pertama dan
utama di dalam membentuk nilai-nilai kepribadian masyarakat, sehingga peran
keluarga sangat strategis dalam ketahanan keluarga, masyarakat, bangsa dan
negara. Keluarga mempunyai delapan fungsi, yakni fungsi keagamaan, cinta kasih,
pendidikan, sosial-budaya, ekonomi, reproduksi, lingkungan, dan perlindungan.
MOMENTUM MDG’s
Menurut Haryono,
Harganas juga menjadi momentum bagi para keluarga Indonesia untuk tetap
melaksanakan program KB. “Dengan dua anak lebih baik,” katanya. “Para keluarga
dalam Harganas dapat berkumpul menyambut, melakukan instropeksi dan bahkan ikut
serta ke dalam Pos Pemberdayaan Keluarga(Posdaya),” Haryono menambahkan.
Posdaya yang kini berjumlah 4.500 adalah program BKKBN untuk mewujudkan
peningkatan kesejahteraan dan kemandirian melalui usaha bersama.
Haryono berharap
Posdaya yang setiap kelompok beranggotakan 10-100 orang itu juga bisa
memberdayakan keluarga miskin dan mencegah kasus perceraian. Harapannya juga
mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan milenium tahun 2015 yang dikenal
dengan istilah Millennium Development Goals (MDGs). Kepala BKKBN Sugiri Syarief
mendukung upaya peningkatan peran keluarga dalam melaksanakan delapan fungsi
keluarga melalui Posdaya. “Saya berharap setiap keluarga dapat meluangkan waktu
untuk berkumpul, berkomunikasi dan bersilaturahmi, sehingga segala permasalahan
keluarga dapat dipecahkan dan dapat dicegah kasus perceraian,” kata Sugiri.
Sugiri mengimbau agar
lembaga pemerintah mulai pusat hingga daerah menggerakkan para keluarga agar
mengetahui Harganas dan maknanya untuk mewujudkan keluarga kecil yang bahagia
dan sejahtera, atau jargon dua anak lebih baik. Kepala BKKBN juga mengimbau
kepada pasar swalayan dan mal-mal memberikan pemotongan harga kepada keluarga,
yang terdiri ayah, ibu dan anak yang tengah belanja. Pemotongan bisa diberikan
sepekan atau sesudah peringatan Harganas 29 Juni 2009. Harapannya keluarga bisa
menikmati hari keluarga dengan penuh kebahagiaan dan kesejahteraan.
Sumber
: Oleh IMAM BUKHORI DAN WURI WIGUNANINGSIH
Opini
saya :
Menurut
saya keluarga adalah hal yang sangat penting bagi kita semua, karna keluarga
adalah sumber kekuatan kita semua yang membuat kita berjuang untuk
mempertahankannya karna keluarga tempat kita untuk berkumpul dan bersama.
