Posted by : ade rizal tosi
Senin, 05 November 2012
Meski RUU Desa
ditargetkan selesai akhir tahun ini, tetapi dalam tataran implementasi
persoalan national commitment terhadap desa dari pemerintah dan masyarakat
masih menjadi kendala. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR Ahmad
Muqowam, RUU Desa perlu lebih cepat diundangkan karena sudah menjadi kebutuhan
agar pembangunan ekonomi nasional bisa berjalan dengan baik. Begitu juga dengan
dari sisi ketepatan penganggaran pembangunan yang diusulkan desa dengan
anggaran yang disediakan pemerintah.
Disinggung soal penekanan dari
RUU Desa ini sebenarnya pada sisi apa, politisi PPP ini mengatakan kalau itu
lebih pada domain pemerintah karena usulannya dari pihak pemerintah. Sehingga
pemerintah yang harus menjawabnya.
"Kalau untuk hal
itu tanya pada pemerintah karena draftnya dari pemerintah. Karena itu bagi DPR
kemudian melanjutkan apa yang diusulkan pemerintah untuk bagaimana kita
melakukan pembahasan. Subtansi dari fraksi-fraksi di DPR, fraksi-fraksi di
pansus untuk dibantu sama pemerintah. Sehingga bagi saya sebagai Ketua Pansus
adalah bagaimana agar undang undang yang akan dibahas itu melahirkan sebuah
undang undang yang memang benar menjadi jawaban, bisa menjadi paradigma di dalam
pembangunan bangsa ini ke depan," kata Muqowam.
Ditambahkannya RUU Desa ini
diharapkan bisa menjadi faktor pendorong pembangunan dapat berjalan dengan baik
khususnya di desa sehingga tujuan pembangunan nasional dapat berjalan dengan
baik. Ini tentu dukungan penuh dari pemerintah.
"Saya kira
belajar dari apa yang disampaikan oleh para narasumber waktu rapat dengar
pendapat (RDP) itu. Kemudian kita melakukan berbagai kunjungan, maka saya kira
kalau undang-undang ini dibuat menjadi sebuah undang undang yang merupakan
paradigma dalam pembangunan Indonesia yang berbasis desa, maka tataran
implementasi adalah, apakah pemerintah secara keseluruhan, secara sinergis mau
melakukan itu," paparnya.
Pola pengajuan
program seperti yang sudah ada yaitu Musrenbang dalam tataran implementasinya
dalam pandangan mantan Ketua Komisi IV DPR ini sepertinya tidak nyambung.
Karena perlu digarisbawahi bahwa kalau melihat proses dari
Musrenbang sampai dengan Musrenbangnas, dalam tataran implementasinya
maka, itu hampir saja tidak ada relevansi antara Musrenbang dengan dana
anggaran yang diberikan oleh APBD II, APBD I dan APBN. Ini yang perlu disadari
bahwa koreksi dalam proses itu perlu dilakukan.
Selain itu juga
selama ini antara masyarakat dengan pemerintah dalam membangun perekonomian
berbasis desa terasa sangat kurang. Kurang dalam arti, pertama adalah bahwa
bagaimana melakukan koordinasi. Hal ini yang perlu menjadi perhatian
bersama berbagai kalangan.
"Pertama telah
kita sepakat, desa kita jadikan sebagai basis di dalam membangun negara. Dan
yang kedua, perlu ada komitmen nasional kita, perlu sebuah regulasi, perlu
sebuah aturan yang memang membuat paradigma dalam pembangunan itu bahwa negara,
pemerintah memberikan kebijakan yang berpihak pada desa. Karena itu, tidak ada
lain kecuali harus ada pembenahan terhadap proses manajemen pembangunan ini
kalau negara, kalau pemerintah mau tidak akan ada lagi disparitas antara desa
dan kota. Tidak ada disparitas antara wilayah, Jawa luar Jawa, tidak ada
disparitas-disparitas yang lain yang merupakan tuntutan daripada pembangunan
bangsa ini ke depan," urainya.
Bagi Muqowam, kondisi
ini sangat berbeda dibandingkan dengan apa yang terjadi di China karena kuatnya
komitmen rakyat dan pemerintahnya untuk membangun perekonomian berbasis desa. Sehingga
persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah persoalan disparitas ekonomi
dan kewilayahan. UU Desa diharapkan mampu menjawab persoalan ini. Namun jauh
lebih dari itu bangsa ini harus punya paradigma perdesaan, paradigm pembangunan
dengan komitmen tinggi.
Karenanya, tentu bagaimana tidak
sekadar top down, tetapi menurut Ahmad Muqowam pendelegasian kewenangan
dilakukan dengan memberikan bobot pada potensi daerah, potensi sumber daya
alam, sumber daya manusia yang ada di daerah itu ada militansi pembangunan
bangsa itu ke depan. Ini antara desa dan bangsa begitu lekatnya.
Menyangkut berapa
alokasi anggaran untuk desa dari APBN yang diatur dalam RUU Desa, hal ini yang
belum ada kesepakatan diantara fraksi-fraksi. Karena masing-masing fraksi
mempunyai cara pandang tersendiri tentang besaran anggarannya.
"Ini masih
beragam. Antara fraksi itu kira-kira punya pretensi masing-masing, punya draft
masing-masing. Kalau boleh menggunakan pendekatan dari China kemarin sesuai
kunjungan beberapa orang panja ke sana. Di sana mereka koordinasinya jelas,
China memberikan rata-rata di dalam anggaran negaranya sebesar 18-20
persen," Muqowam menjelaskan.
Indonesia sampai hari
ini menurutnya tidak ada presentase tertentu, dan karenanya layak sekali kalau
kemudian dengan latar belakang pemerintah seperti itu kita meminta kepada
pemerintah agar ada koordinasi menyangkut kewenangan pembangunan di desa
sehingga pemerintah daerah bisa efektif. Saya kira angka 15-20 persen itu sudah
menjadi wajar, kalau kita ingin negara ini stabil ke depan.
Sumber : http://www.majalahtopik.co.id
Related Posts :
- Back to Home »
- Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota Dalam Pembangunan Bangsa Indonesia