Archive for Mei 2012
Pertahanan negara
Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha
untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara.
Hakikat
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan
bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan
dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer)
diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya,
perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan
nasional dikelola oleh Kementerian Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut
sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan
Bela Diri.
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk
menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini
jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi
mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan
terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi
pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.
Jenis pertahanan
- Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
- Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.
Komponen pertahanan
Di Indonesia, sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai
"komponen utama" dengan didukung oleh "komponen cadangan"
dan "komponen pendukung". Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga
pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk
dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari
kekuatan bangsa.
Komponen utama
"Komponen utama" adalah Tentara Nasional Indonesia, yang
siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan.
Komponen cadangan
"Komponen cadangan" (Komcad)
adalah "sumber daya nasional" yang telah disiapkan untuk dikerahkan
melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan
komponen utama.
Komponen pendukung
"Komponen pendukung" adalah "sumber daya
nasional" yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan
komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk
kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.
"Sumber daya nasional" terdiri dari sumber daya
manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang
dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan
prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor
geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di
udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.
Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :
Para militer
- Polisi (Brimob) - (lihat pula Polri)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
- Satuan pengamanan (Satpam)
- Resimen Mahasiswa (Menwa)
- Organisasi kepemudaan
- Organisasi bela diri
- Satuan tugas (Satgas) partai
Tenaga ahli/profesi
Sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan
profesi.
Industri
Semua Industri yang dapat dimanfaatkan untuk
mendukung kekuatan utama dan kekuatan cadangan dalam menghadapi ancaman.
Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana
Sumber daya alam
adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud
asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
Sumber daya buatan
adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan
pertahanan negara
Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat
digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam
rangka mendukung kepentingan nasional.
Sumber daya manusia
Sumber daya manusia
adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan
kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
Seluruh warga negara secara individu atau kelompok,
misalnya organisasi masyarakat (seperti: LSM, dsb)
Sumber
: Wikipedia
Opini
saya :
Pada
dasar nya sebuah Negara memiliki pertahanan nasional masing masing yang terdiri
dari berbagai macam anggota militer di Indonesia ini menurut saya pertahanaan Negara
sudah bagus namun ada berbagai aspek yang kurang menurut saya tentang
kepolisian Negara karna sering sekali saya liat di berita melalui media tv
kenapa setiap ada bentrok misalkan antara mahasiswa dengan aparat malah aparat
lebih kejam dari mahasiswa malah ada yang di pukul jika tertangkap malah ada
yang di keroyok pada hal kan seharusnya mereka menjaga rakyat tetapi mengapa
malah seperti itu dan seharusnya mahasiswa juga jangan seperti itu karna jika
tidak ada yang mau mengalah maka Negara ini akan tetap seperti itu sampai
beberapa tahun kedepan pun akan seperti ini.
Wawasan Nusantara
Para pelajar
mendapatkan penjelasan mengenai Nusantara di depan peta kepulauan Nusantara
berlapis emas melambangkan tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia di
Ruang Kemerdekaan Monas, Jakarta.
Wawasan
nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan
kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Latar belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan,
karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda -
beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam
ragam budaya
Aspek sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan
dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah
diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus
tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Fungsi
Gambaran dari
isi Deklarasi Djuanda.
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
- Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
- Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
- Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan wawasan
nusantara terdiri dari dua, yaitu:
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
- Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
Tari pendet
dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus
dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu.
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Sumber : Wikipedia
Opini saya;
Sebenarnya Negara kita ini memiliki berbagai macam
keindahaan tetapi semua itu telah hampa karna ada nya campur tangan orang orang
yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan banyak budaya kita yang di ambil
alih oleh orang lain maksudnya budaya nusantara kita banyak yang di akui oleh
beberapa kalangan contoh nya ada sebagian pulau pulai di negri kita ini ingin
di rebut oleh Negara asing Negara ini seharusnya bisa lebih baik dalam
melestarikan budaya budaya yang tersisa di Indonesia kita ini tetapi karna demi
uang apapun di lakukan seperti membunuh binatang yang dilindungi dan lainnya
menurut saya hanya seperti itu .
Terima Kasih.